Warga Kota Makassar kini dapat mengikuti sidang penetapan administrasi kependudukan langsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Makassar tanpa harus datang ke pengadilan.
Layanan sidang tersebut diperuntukkan bagi pengurusan dokumen kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, mengatakan layanan tersebut dihadirkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memangkas proses birokrasi.
“Sebagai gantinya, layanan sidang dapat dilaksanakan langsung di kantor Dukcapil Kota Makassar”. Ujar Hatim, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, Dukcapil akan memfasilitasi seluruh tahapan administrasi yang dibutuhkan warga, mulai dari pendataan, pengumpulan berkas, hingga penjadwalan sidang.
Dalam pelaksanaannya, warga yang membutuhkan penetapan pengadilan akan terlebih dahulu didata sebelum dijadwalkan mengikuti sidang pada waktu tertentu.
Selanjutnya, pihak Pengadilan Negeri Makassar akan menghadirkan hakim untuk melaksanakan sidang langsung di kantor Dukcapil.
“Jika dalam persyaratan penerbitan dokumen dibutuhkan penetapan pengadilan, maka Dukcapil akan memfasilitasi dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Makassar”. jelas Hatim.
Layanan tersebut disebut telah berjalan sejak April 2026 dan ditujukan untuk perkara administrasi sederhana yang tidak membutuhkan proses persidangan berulang.
Keberadaan layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengurus dokumen kependudukan dengan proses yang lebih cepat dan praktis.
