Legalitas pengelolaan objek wisata Pantai Apparalang di Kabupaten Bulukumba menjadi sorotan setelah insiden yang menewaskan seorang wisatawan.
Elmi Febrianti (17), seorang pelajar asal Kecamatan Herlang dilaporkan terjatuh dan terseret ombak di kawasan Apparalang, Desa Ara, Kecamatan Bonto Bahari pada Minggu (7/6/2026). Setelah dilakukan pencarian oleh tim SAR gabungan, korban ditemukan sekitar 1,5 kilometer dari lokasi awal dalam kondisi meninggal dunia pada Senin (8/6/2026) dini hari.
Di tengah perhatian publik terhadap aspek keselamatan wisatawan, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba, Hamrina Andi Muri, mengungkapkan bahwa pengelolaan Pantai Apparalang selama ini belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
Menurutnya, kawasan wisata tersebut berada di atas lahan negara namun dikelola oleh sebuah yayasan. Ia menyebut pengelolaan destinasi tersebut belum pernah mengantongi izin resmi dari pemerintah.
“Pihak yayasan dalam mengelola wisata ini tidak memiliki izin dari pemerintah atau ilegal”. Ujar Hamrina.
Hamrina juga menyatakan aktivitas pemungutan retribusi kepada pengunjung pernah menjadi perhatian pemerintah daerah. Bahkan, persoalan tersebut disebut sempat dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan lokasi wisata pernah ditutup.
Namun, kawasan wisata tersebut kembali beroperasi dan tetap menerima kunjungan wisatawan.
“Pernah ditutup, namun belakangan pihak pengelola kembali pungut retribusi masuk”. tambahnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap destinasi wisata yang belum memiliki izin operasional, terutama karena kawasan tersebut telah lama menjadi salah satu tujuan wisata populer di Bulukumba.
Selain aspek legalitas, insiden ini juga menyoroti standar keselamatan di lokasi wisata alam yang memiliki tingkat risiko tinggi. Keberadaan petugas penyelamat, rambu peringatan, jalur evakuasi, hingga prosedur penanganan darurat menjadi perhatian setelah jatuhnya korban jiwa di lokasi tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola terkait pernyataan Dinas Pariwisata maupun status perizinan kawasan wisata tersebut.
Kasus ini tidak hanya memunculkan pertanyaan mengenai aspek keselamatan pengunjung, tetapi juga mengenai pengawasan dan penegakan aturan terhadap destinasi wisata yang disebut belum memiliki izin resmi namun tetap beroperasi dan menerima wisatawan.
