Pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Bone menjadi sorotan setelah satu perusahaan tercatat mengerjakan hingga 108 paket pengadaan pada APBD 2026 dengan total nilai sekitar Rp6 miliar.
Berdasarkan data sistem Inaproc e-Katalog, perusahaan bernama CV Alfin tercatat mengerjakan berbagai paket pengadaan yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Beberapa paket dengan nilai terbesar di antaranya belanja jasa tenaga pelayanan umum kantor senilai Rp2,9 miliar serta belanja makan dan minum jamuan tamu sekitar Rp854 juta.
Selain itu, perusahaan tersebut juga tercatat menangani pengadaan alat tulis kantor (ATK), komputer, hingga perabot kantor yang menjadi kebutuhan rutin sejumlah instansi pemerintah.
Jumlah paket pengadaan yang dikerjakan satu perusahaan tersebut kemudian memunculkan perhatian terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bone.
Sejumlah pihak menilai konsentrasi proyek pada satu penyedia perlu menjadi perhatian agar proses pengadaan tetap berjalan secara terbuka, transparan, dan memberi ruang persaingan usaha yang sehat.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah sendiri diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, pengadaan diwajibkan menerapkan prinsip transparan, terbuka, adil, dan akuntabel.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Bone, Andi Tenriawaru, menyebut penjelasan lebih lanjut terkait persoalan tersebut akan disampaikan oleh Dinas Kominfo Bone.
Hingga saat artikel ini diunggah, polemik terkait pengadaan barang dan jasa tersebut masih menjadi perhatian publik di Kabupaten Bone.
