Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Rabu (17/6/2026). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan perpustakaan digital atau bookless library untuk SMA negeri di Sulawesi Selatan.
Penggeledahan dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama tim penyidik. Sejumlah dokumen terkait proyek pengadaan diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Rachmat, dokumen yang disita meliputi dokumen perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, dokumen keuangan seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta berbagai dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan,” ujar Rachmat.
Kasus yang tengah diselidiki berkaitan dengan program pengadaan perpustakaan digital untuk SMA negeri di Sulawesi Selatan yang dilaksanakan dalam dua tahun anggaran. Pada 2022, proyek tersebut menelan anggaran sekitar Rp3,4 miliar. Sementara pada 2023 kembali dianggarkan lebih dari Rp9 miliar. Total nilai program mencapai sekitar Rp13 miliar.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Setiawan Aswad, serta sedikitnya 123 kepala SMA negeri yang menjadi penerima program. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengadaan dan pemanfaatan perangkat perpustakaan digital di sekolah.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga menemukan indikasi bahwa sebagian perangkat yang telah didistribusikan tidak lagi berfungsi secara optimal akibat berbagai kendala teknis di lapangan. Temuan tersebut menjadi salah satu aspek yang turut didalami untuk menilai efektivitas penggunaan anggaran program.
Selain mengumpulkan dokumen dan memeriksa saksi, Kejati Sulsel juga telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan melakukan audit guna menghitung potensi kerugian keuangan negara. Hasil audit tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Hingga saat ini, Kejati Sulsel belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, rangkaian pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, hingga penggeledahan yang dilakukan menunjukkan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pendidikan bernilai miliaran rupiah tersebut.
