Empat tahanan kasus narkoba melarikan diri dari ruang titipan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan pada 13 September 2026. Tiga tahanan berhasil ditangkap kembali, sementara satu lainnya berinisial R meninggal dunia setelah ditembak polisi saat proses penangkapan di Kabupaten Bulukumba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso menjelaskan bahwa keempat tahanan kabur sekitar pukul 02.30 WITA dengan cara membengkokkan jeruji besi masing masing berinisial R, MR, A, dan AG . Ketiganya berhasil ditangkap kembali pada 15 September 2026, sedangkan R terus berpindah lokasi untuk menghindari pengejaran.
“Di bulan Agustus ini ada 12 laporan dengan 16 tersangka yang kami amankan,” kata Didik, Selasa (11/8/2026).
Dua pengungkapan menonjol terjadi pada 4 dan 5 Agustus 2026. Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial SY dengan lokasi penindakan di Kabupaten Gowa dan Bantaeng. Dari kasus tersebut, polisi menyita sekitar 2 kilogram sabu.
Berdasarkan pemeriksaan, SY sebelumnya diketahui pernah menjadi kurir narkoba. Ia kemudian membeli 3 kilogram sabu menggunakan modal sendiri. Sekitar 1 kilogram telah dipecah untuk diedarkan, sedangkan sisanya ditemukan dalam penindakan.
Sabu tersebut dipasarkan bebas melalui media sosial. Transaksi dengan pembeli dilakukan menggunakan sistem tempel, yakni barang diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil tanpa pertemuan langsung.
“Cara menjualnya juga melalui media sosial dengan sistem tempel,” tambahnya.
Modus serupa ditemukan dalam pengungkapan 5,6 liter cairan sintetis pada 5 Agustus 2026. Penindakan berlangsung di Jalan Perintis Kemerdekaan, Hotel Dalton Makassar, serta Perumahan Griya Patri Abdalah Permai, Kabupaten Gowa. Tiga tersangka berinisial MA, YB, dan ZZ diamankan.
Menurut Didik, cairan sintetis yang ditemukan dapat digunakan melalui vape maupun dicampurkan dengan tembakau. Dalam paket tertentu, cairan tersebut disemprotkan ke tembakau biasa sebelum diedarkan kepada konsumen. Temuan ini menjadi sorotan karena produk vape dan cairan rokok elektrik kini mudah ditemukan di pasaran.
Hingga kini, asal cairan sintetis, proses produksi, serta jalur pengirimannya masih terus ditelusuri. Penyelidikan sementara menunjukkan sabu dan cairan sintetis yang ditemukan berasal dari dua jaringan berbeda. Penelusuran juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan di wilayah Sulawesi Selatan lainnya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika. Ancaman hukumannya mulai enam tahun penjara hingga penjara seumur hidup, disertai pidana denda.
