Kelangkaan LPG 3 kilogram masih dikeluhkan masyarakat di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan sejak awal September 2026. Sulitnya mendapatkan gas subsidi tersebut bahkan membuat sebagian warga harus mencari pasokan hingga ke kecamatan lain.
Persoalan LPG 3 kg sebenarnya telah menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulsel. Pemprov menerima laporan terkait sulitnya masyarakat mendapatkan LPG 3 kg di pasaran.
Di tengah kondisi tersebut, muncul dugaan adanya penimbunan maupun penyimpangan dalam proses distribusi. Pemprov Sulsel kemudian berencana menggandeng kepolisian dan Pertamina untuk melakukan operasi dan pengawasan terhadap penyaluran LPG subsidi.
Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Kasman mengatakan, langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi distribusi di lapangan sekaligus memastikan LPG subsidi sampai kepada masyarakat yang berhak.
“Kami bersama pihak kepolisian akan melakukan operasi. Kalau ditemukan ada penimbunan atau penyalahgunaan, tentu akan ditindak sesuai aturan,” kata Andi Kasman.
Persoalan kelangkaan LPG 3 kg tersebut kini turut menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Sulsel. Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Sulsel, Herwin Gunawan, mengatakan salah satu informasi yang diterima berasal dari Kabupaten Bone. Seorang warga disebut kesulitan mendapatkan LPG 3 kg hingga harus mencarinya ke kecamatan lain.
“Terkait dengan kelangkaan LPG 3 kg, informasi masyarakat yang kami terima menunjukkan kesulitan warga dalam mendapatkan pasokan kesulitan mendapatkan pasokan LPG 3 kg di Kabupaten Bone sehingga dia sampai ke kecamatan lain. Jadi, tiga isu ini telah masuk di kami dan melalui izin pimpinan akan dilakukan investigasi atas prakarsa sendiri. Yang pertama terkait isu LPG 3 kg, kemudian BBM di lingkup Sulsel, dan satu lagi pemadaman listrik,” jelas Herwin pada Rabu, 23 September 2026.
Ombudsman memiliki dua mekanisme dalam menangani persoalan pelayanan publik. Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, lembaga tersebut dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap persoalan yang dinilai telah berdampak luas di tengah masyarakat.
Penelusuran akan dilakukan untuk mengetahui kondisi pasokan dan distribusi LPG 3 kg di Sulsel. Ombudsman juga akan meminta data serta keterangan dari Pertamina Patra Niaga sebagai pihak yang berkaitan dengan penyaluran LPG.
Langkah tersebut diperlukan karena penyebab utama sulitnya masyarakat memperoleh LPG 3 kg hingga kini belum dapat dipastikan. Dugaan penimbunan maupun penyimpangan distribusi yang sebelumnya mencuat juga masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Hasil investigasi Ombudsman nantinya diharapkan dapat memperjelas apakah persoalan LPG 3 kg di Sulsel berkaitan dengan ketersediaan pasokan, proses distribusi, atau faktor lain di lapangan.
