Seorang warga negara (WNA) Malaysia berinisial MA diamankan setelah diduga menyelundupkan sekitar 1 kilogram sabu melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros. Narkotika tersebut disembunyikan di bagian paha menggunakan metode body strapping, yakni ditempel dengan perekat khusus pada tubuh pelaku.
Kasus ini terungkap pada 24 Juni 2026 saat MA tiba di Makassar menggunakan penerbangan internasional rute Kuala Lumpur–Makassar bersama istrinya. Petugas mencurigai pelaku berdasarkan hasil analisis intelijen terhadap penumpang yang diduga terkait jaringan peredaran narkotika internasional.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar, Krisna Wardhana, mengatakan pemeriksaan dilakukan sekitar 15 menit setelah pesawat mendarat.
“Kami melakukan penindakan terhadap satu orang tersangka yang datang dari Malaysia bersama istrinya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan empat paket sabu dengan total berat sekitar 1 kilogram,” ujar Krisna dalam konferensi pers di Makassar, Selasa (7/7/2026).
Pelaku menyembunyikan sabu menggunakan modus body strapping, yakni menempelkan paket narkotika di bagian depan dan belakang paha dengan perekat khusus agar tidak mudah terdeteksi.
Setelah penindakan dilakukan, Bea Cukai berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Sultan Hasanuddin sebelum penanganan perkara dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, terungkap dua orang yang diduga menjadi penerima sabu di Makassar, masing-masing berinisial P dan MT. Keduanya turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
“Rencananya barang ini akan diedarkan di Kota Makassar dan sekitarnya. Dari hasil pengembangan, ditemukan dua orang yang diduga menjadi penerima barang tersebut,” ujar Krisna.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MA diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Kepada penyidik, ia mengaku baru pertama kali membawa sabu ke Makassar. Meski demikian, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Barang bukti yang disita berupa empat paket sabu dengan berat sekitar 1 kilogram diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp1,2 miliar. Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, jalur distribusi, serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.
