Seorang pria berinisial KK (48) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial SB (17). Dugaan kekerasan seksual itu disebut berlangsung sejak korban masih duduk di bangku SMP pada 2021 hingga Agustus 2026.
KK diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa di sebuah kamar indekos di Kelurahan Pacci’nongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis Hairuddin, mengatakan KK mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal. Dugaan pencabulan disebut terjadi berulang kali selama beberapa tahun.
“KK mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya sejak 2021. Saat itu, korban masih berstatus pelajar SMP, hingga Agustus 2026,” kata Muhalis, Jumat (28/8).
Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut dilakukan ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah. Korban juga diduga mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Menurut Muhalis, KK mengancam tidak akan membiayai sekolah korban jika perbuatannya diungkap. Korban juga disebut mendapat ancaman pembunuhan apabila menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
“Jadi korban ini diancam tidak akan diberikan biaya sekolah dan akan dibunuh apabila berani mengatakan perbuatan ayah tirinya kepada ibunya,” ujar Muhalis.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada tante dan ibu kandungnya. Informasi itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan KK di sebuah kamar indekos di wilayah Somba Opu. Ia kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mendalami rangkaian dugaan kekerasan seksual yang berlangsung selama beberapa tahun tersebut.
KK terancam dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Berdasarkan keterangan dalam perkara ini, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
