Kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial ANA (24) yang diduga dilakukan suaminya sendiri memasuki babak baru. Tersangka berinisial S (24) memperagakan langsung 16 adegan dalam rekonstruksi yang mengungkap rangkaian dugaan pembunuhan hingga korban meninggal dunia.
Rekonstruksi digelar di Ruang Resmob Mako Polsek Tamalate, Senin (13/7/2026), dengan melibatkan jaksa penuntut umum, penyidik, Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Makassar, penasihat hukum tersangka, personel Propam, serta sejumlah saksi.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Manuruki VI Lorong 1, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka di bagian leher. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dibunuh menggunakan sebilah badik yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, tersangka juga sempat memberikan keterangan yang berbeda. Ia mengaku dirinya terlibat aksi saling tikam dengan korban. Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa luka yang terdapat di tubuhnya merupakan luka yang dibuat sendiri.
“Pelaku sempat mengaku terjadi aksi saling tikam. Namun setelah dilakukan interogasi mendalam, pelaku mengakui bahwa luka di tubuhnya merupakan perbuatannya sendiri,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif.
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan dugaan pertengkaran mulai dari permasalahan ekonomi hingga dugaan perselingkuhan dengan korban. Setelahnya pelaku mengambil sebilah badik dari dalam lemari, sebelum diduga menyerang korban yang sedang bermain handphone. Setelah kejadian, tersangka juga memperagakan adegan meninggalkan kamar kos dan menuju rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Menurut Abdul Latif, rekonstruksi dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian sesuai dengan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil penyidikan. Hasil rekonstruksi selanjutnya akan diteliti kembali untuk memastikan setiap unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi sebelum berkas dilimpahkan ke tahap penuntutan
“Kami memperagakan sebanyak 16 adegan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti serta fakta yang diperoleh selama proses penyidikan,” katanya.
Di sisi lain, ketua RT 01/RW 04 Kelurahan Manuruki, M. Muzakar, mengatakan korban bersama suami dan anak mereka yang masih balita belum genap setahun tinggal di rumah kos tersebut. Menurutnya, pasangan tersebut dikenal tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar.
