Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan mengungkap 40 kasus narkotika dengan 40 tersangka sepanjang Januari hingga September 2026.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas menyita 2.211,53 gram sabu dan 2.060 gram kokain. Sebagian barang bukti kemudian dimusnahkan di Kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal, Makassar, Rabu (16/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 993,1051 gram sabu dan 2.060 gram kokain. Pemusnahan dipimpin Kepala BNNP Sulsel yang diwakili Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah.
Ardiansyah mengatakan jumlah kasus yang berhasil diungkap menunjukkan peredaran narkotika masih menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.
“Capaian pengungkapan hingga September 2026 menunjukkan bahwa peredaran gelap narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan,” kata Ardiansyah.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua pengungkapan berbeda. Kokain ditemukan di wilayah Kepulauan Selayar pada 16 Maret 2026.
Perkara tersebut kemudian tercatat dalam laporan kasus narkotika BNNP Sulsel pada 22 Maret 2026. Sementara barang bukti sabu berasal dari pengungkapan kasus di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, pada 15 Juni 2026.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial LM dan SY. Dari kedua tersangka, BNNP Sulsel menyita satu bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 1.025 gram.
Sebelum dimusnahkan, sampel sabu dan kokain terlebih dahulu diperiksa oleh petugas Laboratorium BNN Baddoka. Pengujian dilakukan untuk memastikan jenis dan kandungan narkotika dalam barang bukti.
Setelah hasil pemeriksaan sesuai dengan jenis narkotika yang tercatat dalam penanganan perkara, barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan mobil incinerator BNN. Sabu dan kokain dibakar dengan suhu tinggi agar tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.
BNNP Sulsel menyatakan penindakan terhadap jaringan dan sindikat narkotika akan terus dilakukan. Selain penegakan hukum, upaya pencegahan dan rehabilitasi terhadap penyalahguna juga tetap dijalankan.
