Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare tengah menyelidiki dugaan korupsi pada proyek betonisasi jalan milik Pemerintah Kota Parepare tahun anggaran 2025. Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp380 juta dari total nilai proyek sebesar Rp480 juta.
Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan oleh LSM Ajatappareng. Laporan tersebut menyoroti dugaan penggelembungan anggaran pada tiga proyek jalan di Kota Parepare.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Parepare, Andi Unru, mengatakan penyelidikan sementara difokuskan pada satu proyek yang dinilai memiliki indikasi paling kuat berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Andi Unru, hasil audit menunjukkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp380 juta. Nilai tersebut berasal dari dugaan kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan hasil proyek tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Anggarannya Rp480 juta, temuan BPK sekitar Rp380 juta. Jadi total loss kekurangan volume,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Dalam proses penyelidikan, Kejari Parepare telah meminta keterangan sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Mereka antara lain Kepala Dinas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Bidang Bina Marga, pihak Inspektorat, pelaksana pekerjaan, hingga konsultan pengawas.
Selain memeriksa saksi, tim penyelidik juga telah meninjau langsung lokasi proyek untuk mencocokkan hasil audit dengan kondisi di lapangan.
Saat ini, Kejari Parepare masih mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar ekspose perkara bersama pimpinan untuk menentukan apakah penanganan kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh bidang tindak pidana khusus atau masih memerlukan bukti tambahan.
“Apakah sudah bisa dinaikkan ke Pidsus atau masih perlu tambahan alat bukti supaya kasusnya lebih terang, itu akan ditentukan dalam gelar perkara,” ujar Andi Unru.
Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek betonisasi jalan tersebut.
