Petugas security PT Masmindo Dwi Area (MDA) mengikuti pelatihan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memperkuat pemahaman mengenai penerapan prinsip HAM dalam operasional pertambangan dan interaksi dengan masyarakat.
Pelatihan digelar bersama Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma (Unanda) di Hotel Borneo, Minggu (9/8/2026). Kegiatan dilaksanakan dalam tiga batch yang melibatkan berbagai unsur karyawan MDA.
Security menjadi peserta pada batch pertama. Kelompok ini menjadi salah satu fokus karena dalam menjalankan tugasnya banyak berhadapan dan berkomunikasi langsung dengan masyarakat di sekitar aktivitas perusahaan.
Direktur Utama PT MDA, Trisakti Simunangkir, mengatakan pemahaman mengenai HAM diperlukan agar karyawan dapat menjalankan tugas secara profesional sekaligus menghindari tindakan kekerasan maupun pelecehan terhadap orang lain.
“Pemahaman HAM sangat penting agar setiap karyawan dapat menjalankan tugas secara profesional dan menghindari tindakan kekerasan maupun pelecehan terhadap orang lain,” ujarnya.
Pelatihan membahas tanggung jawab korporasi terhadap HAM serta keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan. Salah satu materi disampaikan Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, bertajuk “Tanggung Jawab Korporasi terhadap Hak Asasi Manusia.”
Materi tersebut mengacu pada Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Bisnis dan HAM, yang menjadi landasan pembahasan mengenai tanggung jawab korporasi dalam menghormati hak asasi manusia.
Sementara itu, akademisi Universitas Andi Djemma, Abdul Rahman Nur, membawakan materi “HAM dan Hukum: Pilar Tambang Berkelanjutan.” Pembahasan berfokus pada hubungan antara prinsip HAM, hukum, dan pelaksanaan kegiatan pertambangan.
Peserta juga mengikuti evaluasi untuk mengukur pemahaman terhadap materi yang telah diberikan. Pelatihan diarahkan agar prinsip-prinsip tersebut dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Melalui pembekalan tersebut, karyawan, terutama petugas security yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, diharapkan memahami batas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas serta menerapkan prinsip HAM dalam interaksi di sekitar wilayah operasional pertambangan.
