Seorang remaja laki-laki berinisial RN (19) kehilangan sepeda motor setelah bertemu pria berinisial AS (42) melalui layanan open booking online (BO). Keduanya berkenalan melalui aplikasi kencan sebelum sepakat bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/7/2026). Korban dan pelaku disebut telah menyepakati tarif open BO sebesar Rp200 ribu untuk satu malam.
Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan, Kompol Wawan Suryadinata, mengatakan AS mengaku mengenal korban melalui aplikasi kencan.
“AS menerangkan bahwa dirinya dan korban merupakan teman kencan sesama jenis yang dikenalnya melalui aplikasi dengan tarif kencan Rp200.000 per malam,” kata Wawan, Sabtu (8/8/2026).
Setelah menginap, AS meminjam sepeda motor milik RN. Pelaku beralasan hendak mengambil barang di Pasar Raya Kolaka. Korban kemudian menyerahkan motornya kepada AS, namun AS tidak kunjung kembali. Korban juga tidak dapat menghubunginya setelah sepeda motor tersebut dibawa pergi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, AS kemudian melarikan diri menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Sepeda motor milik korban selanjutnya dijual kepada seorang penadah seharga Rp4,6 juta.
Pihak berwajib menyebut, uang hasil penjualan tersebut digunakan AS untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Selain itu, uang juga digunakan untuk membayar kos, membeli makanan, serta bermain judi daring.
Setelah menyadari motornya dibawa kabur, RN melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Kolaka. Korban menaksir kerugian akibat kehilangan sepeda motor mencapai Rp24 juta.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan untuk melacak keberadaan AS. Dalam proses tersebut, penelusuran mengarah ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
AS ditemukan dan ditangkap di Makassar pada Jumat (7/8/2026), hampir dua pekan setelah membawa kabur sepeda motor korban.
“Pelaku berhasil diamankan oleh URC Resmob Polda Sulsel yang mem-back up Polres Kolaka di Kota Makassar,” ujar Wawan.
Setelah ditangkap, AS diserahkan kepada Polres Kolaka karena lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah hukumnya. Kasus tersebut kini ditangani lebih lanjut terkait dugaan penggelapan sepeda motor milik RN.
