Aksi pencurian kabel dan aki tower telekomunikasi diduga menjadi penyebab terganggunya jaringan telekomunikasi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan. Seorang pria bernama Muliadi (29) ditangkap atas dugaan terlibat dalam serangkaian pencurian di sedikitnya tujuh kabupaten dan kota.
Muliadi diamankan di rumah keluarganya di Lingkungan Ci’nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, pada Minggu (19/7/2026). Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan atas laporan pencurian di sebuah tower telekomunikasi di kawasan Balang To’do, Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Jeneponto, yang terjadi pada 19 Juni 2026 lalu.
Hasil pengembangan kasus mengarah pada dugaan keterlibatan pelaku dalam pencurian serupa di Makassar, Maros, Pangkep, Barru, Sidrap, Pinrang, dan Jeneponto sejak Juni hingga Juli 2026.
Dantim Resmob Pegasus Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, mengatakan pelaku diduga menyasar kabel dan aki yang terpasang di tower telekomunikasi. Untuk mengambilnya, pelaku memotong kabel yang masih terhubung dengan instalasi jaringan.
“Pelaku mencuri kabel dan aki tower dengan cara memotong jaringan yang terpasang di menara telekomunikasi. Hingga kini total ada laporan polisi di wilayah Makassar, Maros, Pangkep, Barru, Sidrap, Pinrang, dan Jeneponto,” ujar Abdul (19/7/2026).
Akibat pencurian tersebut, operator mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp 24 juta. Selain itu, kerusakan pada fasilitas tower juga menyebabkan terjadinya gangguan pada layanan telekomunikasi di sejumlah wilayah di Sulsel.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa Muliadi pernah bekerja dalam pembangunan tower telekomunikasi. Pengalaman tersebut diduga membuatnya memahami lokasi penyimpanan perangkat serta instalasi yang menjadi sasaran pencurian.
Dalam pemeriksaan, Muliadi mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia menyebut menjalankan aksi tersebut bersama beberapa anggota keluarganya dan mengaku pernah melakukan pencurian serupa di sejumlah daerah lain di Sulawesi Selatan.
“Terduga pelaku mengakui melakukan aksinya bersama keluarganya dan mengaku pernah melakukan pencurian serupa di beberapa kabupaten lainnya,” jelasnya.
Menurut hasil pemeriksaan, barang hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari. Sebagian uang hasil penjualan juga diakui digunakan untuk berjudi.
Hingga artikel ini diterbitkan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Sementara itu, tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
