Dua orang berinisial AR (32) dan RN (39) ditangkap polisi terkait dugaan penipuan online atau passobis di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Kasus tersebut melibatkan 11 korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp455 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sejumlah korban yang mengaku mengalami penipuan sejak 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban mengalami kerugian bervariasi, mulai dari Rp16 juta hingga Rp70 juta.
Salah satu korban bernama Fitriani (26) awalnya berkenalan dengan AR melalui media sosial Facebook. Dalam komunikasi tersebut, AR diduga membangun hubungan pribadi hingga menyampaikan niat untuk melamar korban.
Untuk meyakinkan korban, AR kemudian meminta perhiasan emas dengan alasan akan dijadikan contoh dalam persiapan lamaran. Korban yang mempercayai alasan tersebut akhirnya menyerahkan perhiasan melalui seseorang yang disebut sebagai keluarga AR.
Namun, berdasarkan hasil pengungkapan polisi, orang yang mengambil perhiasan tersebut ternyata merupakan kurir yang telah dihubungi AR. Dalam salah satu kejadian, korban diketahui menyerahkan cincin dan gelang emas dengan berat keseluruhan mencapai 28,5 gram.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick K. Ambarita menjelaskan bahwa AR diduga menggunakan sejumlah identitas samaran untuk mendekati korban. Pelaku juga disebut memasang foto profil yang menampilkan sosok anggota kepolisian maupun pelaut guna membangun kepercayaan.
Sementara itu, RN diduga berperan membantu mengambil perhiasan dari korban sebelum menjualnya. Hasil penjualan barang tersebut kemudian dikirimkan kepada AR.
Polisi menyebut modus yang digunakan termasuk love scamming, yakni penipuan dengan membangun kedekatan emosional melalui media sosial. Modus tersebut digunakan untuk memperoleh kepercayaan korban sebelum meminta uang atau barang berharga.
“Namun setelah kami berhasil melakukan pengungkapan, kami meyakini bahwa pelaku ini, tindak pidana yang dia lakukan adalah murni penipuan melalui media elektronik,” ujar Welfrick.
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan dugaan awal mengenai penggunaan hipnotis dalam kasus ini. Berdasarkan hasil pengungkapan, polisi mengidentifikasi pola penipuan yang memanfaatkan identitas samaran dan hubungan pribadi untuk memperoleh barang berharga dari para korban.
