Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan tengah mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada CV Indah Sari. Perkara tersebut diindikasikan menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp32 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran sejumlah fasilitas kredit kepada CV Indah Sari, meliputi Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Investasi (KI), serta Kredit Pundi Usaha Rakyat (PUR).
Dugaan penyimpangan tersebut menjadi perhatian karena Bank Sulselbar merupakan bank pembangunan daerah yang sebagian besar sahamnya dimiliki pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Kepemilikan tersebut berasal dari penyertaan modal pemerintah daerah, sehingga pengelolaan keuangan bank juga berkaitan dengan kepentingan keuangan daerah.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami apakah pemberian fasilitas kredit kepada CV Indah Sari mengandung unsur pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, bentuk penyimpangan dalam proses pemberian kredit tersebut belum dijelaskan secara terperinci kepada publik.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 26 saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.
“Dari perkara ini sudah 26 saksi diperiksa. Dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp32 miliar lebih,” kata Jufri, Rabu (7/10/2026).
Sebagai bagian dari penanganan perkara, penyidik Polda Sulsel menggelar ekspose awal bersama jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Makassar. Pertemuan tersebut membahas perkembangan penyidikan sekaligus menyamakan konstruksi hukum perkara.
Jufri menjelaskan bahwa penanganan kasus tetap dilanjutkan meskipun terdapat perkara sebelumnya yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Ekspose ini terkait pemberian kredit perbankan, meski sudah ada yang (putusan) inkrah. Jadi, kita tetap melanjutkan kasus yang ada sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan bahwa ekspose awal merupakan bagian dari koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan KUHAP.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyelaraskan konstruksi hukum dan melengkapi penanganan perkara sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan saksi dan alat bukti untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Polisi juga belum mengumumkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam pengembangan kasus tersebut.
