Sebanyak 7,8 juta batang rokok ilegal yang ditemukan dalam dua peti kemas di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar kini diamankan untuk proses lebih lanjut. Dalam laporan resmi yang disampaikan Minggu (2/8/2026), Bea Cukai mengungkap rokok tanpa pita cukai tersebut diperkirakan bernilai Rp11,6 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp7,57 miliar.
Jutaan batang rokok tersebut diketahui dikirim dari Jawa Timur menuju Makassar menggunakan kapal MV Tanto Sakti II. Barang disembunyikan dalam dua peti kemas berukuran 20 kaki.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Rabu (22/7/2026). Informasi tersebut mengarah pada dugaan pengiriman rokok ilegal melalui peti kemas bernomor ICBU 2517392.
Hasil analisis petugas kemudian menemukan satu peti kemas lain bernomor ICBU 2512256 dengan pola pengiriman serupa dalam kapal yang sama. Temuan tersebut ditindaklanjuti melalui penerbitan Nota Hasil Intelijen pada 23 Juli 2026.
Saat kapal tiba di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, kedua peti kemas ditahan agar tidak keluar dari kawasan pabean. Pemeriksaan kemudian dilakukan pada Senin (27/7/2026) dengan disaksikan pihak ekspedisi dan agen pelayaran.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sekitar 689 koli berisi 7.824.000 batang rokok berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.
“Selanjutnya, atas BHP berupa total kurang lebih 689 koli BKC HT/rokok berbagai merek yang diduga tanpa dilekati pita cukai tersebut dilakukan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan dan penyegelan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” tulis Bea Cukai dalam laporan resminya, Minggu (2/8/2026).
Potensi kerugian negara sebesar Rp7,57 miliar berasal dari penerimaan cukai, Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT), dan pajak rokok yang berpotensi tidak dibayarkan. Peredaran rokok ilegal juga berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri yang menjalankan kewajiban cukai.
Barang bukti kini telah disegel dan diamankan. Penanganan perkara masih berlanjut untuk menelusuri pihak yang terlibat dalam pengiriman tersebut.
Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
