Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sulawesi Selatan belakangan menjadi perhatian masyarakat. Menanggapi kondisi tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, pada Rabu (22/7/2026) memastikan tidak terjadi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM). Perusahaan menyebut antrean dipicu meningkatnya permintaan dari kendaraan pribadi, angkutan logistik, hingga bus penumpang yang melintasi jalur poros Sulawesi.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan distribusi BBM ke seluruh SPBU tetap berjalan rutin dan terus dioptimalkan agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
“Kami memahami adanya antrean di lapangan yang disebabkan tingginya demand di Sulawesi Selatan. Namun kami terus melakukan optimalisasi distribusi agar penyaluran dapat dilakukan tepat waktu. Kami juga memastikan pasokan BBM dalam kondisi aman dan distribusi ke seluruh SPBU secara rutin,” ujar Lilik (22/7/2026).
Pertamina mencatat hingga Semester I 2026, realisasi penyaluran Biosolar di Sulawesi Selatan telah mencapai sekitar 54 persen dari kuota tahunan. Sementara penyaluran Pertalite mencapai sekitar 49 persen. Pada 2026, kuota Pertalite untuk Sulawesi Selatan ditetapkan sebesar 1.136.082 kiloliter (KL), sedangkan kuota Biosolar mencapai 744.937 KL. Evaluasi penyaluran dilakukan secara berkala bersama BPH Migas setiap tiga bulan.
Untuk mengurangi antrean, Pertamina melakukan sejumlah penyesuaian distribusi, salah satunya memajukan jam operasional Fuel Terminal Makassar agar pengiriman BBM ke SPBU dapat dilakukan lebih awal, terutama ke wilayah yang dipetakan memiliki tingkat permintaan tinggi.
Selain itu, perusahaan menambah pasokan ke SPBU yang berpotensi mengalami kekurangan stok, menyiagakan petugas pengatur antrean, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Hiswana Migas guna menjaga kelancaran distribusi.
Di sisi lain, Pertamina juga menyoroti upaya pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Menurut Lilik, seluruh transaksi BBM subsidi kini menggunakan sistem QR Code, sedangkan pembelian oleh kelompok tertentu, seperti petani atau pengguna jeriken, harus disertai dokumen rekomendasi sesuai ketentuan.
Perusahaan menjelaskan bahwa Pertamina bertugas sebagai badan penyalur, sementara pengawasan setelah BBM keluar dari SPBU menjadi kewenangan pemerintah daerah dan BPH Migas.
