Tiga pria asal Kota Makassar berhasil dibekuk dan diamankan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Ketiganya berinisial AA, DB, dan CM. Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian motor di Jalan Lasinrang, Kecamatan Paleteang, pada Jumat (8/5/2026).
Para pelaku disebut menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai penjual anjing dari Makassar menuju Kabupaten Tana Toraja menggunakan mobil pick up.
Namun saat perjalanan pulang menuju Makassar, mereka mulai mencari kendaraan yang terparkir di pinggir jalan untuk dijadikan sasaran pencurian.
Motor yang masih memiliki kunci disebut langsung diambil ketika situasi sekitar lokasi dinilai sepi. Sementara kendaraan tanpa kunci diduga dibobol menggunakan letter T.
Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. AA disebut bertugas sebagai eksekutor yang mengambil motor korban.
Sementara DB berperan mengawasi situasi sekitar lokasi. Adapun CM bertugas sebagai sopir sekaligus mencari penadah motor hasil curian.
Hasil penjualan kendaraan curian disebut dibagi di antara para pelaku. Sebagian uang tersebut juga diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
Atas kasus tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
