Penertiban pedagang kaki lima (PKL), bangunan liar, dan lapak usaha di sejumlah ruang publik Kota Makassar kembali menjadi sorotan. Kebijakan yang menyasar trotoar, drainase, kanal, dan fasilitas umum tersebut memicu penolakan dari sebagian pedagang yang khawatir kehilangan sumber penghasilan.
Sepanjang 2026, penertiban dilakukan di berbagai titik. Beberapa lokasi yang sempat menjadi perhatian antara lain Jalan Satando di Kecamatan Ujung Tanah, kawasan sekitar SMK Negeri 4 Makassar, pedagang kambing di Jalan Lamuru, hingga pedagang di Pasar Kalimbu yang direlokasi ke Terminal Malengkeri.
Penataan juga menyasar sejumlah usaha yang menggunakan badan jalan dan fasilitas umum, termasuk rumah makan di Jalan Serigala dan Jalan Sunu. Terbaru, Pemerintah Kota Makassar berencana menertibkan lapak pedagang kelapa yang beroperasi di sekitar kawasan Benteng Rotterdam dan merelokasi mereka ke Pasar Kampung Baru.
Rencana tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pedagang. Aliansi Pekalima Melawan yang terdiri dari organisasi mahasiswa dan pedagang kaki lima menggelar aksi di Balai Kota Makassar serta Kantor DPRD Makassar, Selasa (24/6/2026). Mereka meminta agar penertiban tidak dilakukan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan pedagang.
Jenderal Lapangan Aliansi Pekalima Melawan, Iswan Kusnadi, menilai kebijakan penataan kota perlu dibarengi dengan solusi yang mampu menjamin keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
“Melihat kondisi ekonomi yang masih sulit, penggusuran justru berpotensi menambah beban masyarakat kecil. Seharusnya pemerintah hadir memberikan solusi. Banyak pedagang yang sudah berjualan puluhan tahun dan menjadikan lokasi itu sebagai satu-satunya sumber penghasilan,” ujar Iswan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar menyatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, memperlancar aliran drainase, serta mengurangi gangguan pada fasilitas umum.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan penataan tidak hanya berfokus pada pembongkaran lapak, tetapi juga disertai penyediaan alternatif bagi pedagang yang terdampak.
Menurutnya, sejumlah pasar tradisional seperti Pasar Kampung Baru, Pasar Daya, dan Pasar Sawah telah disiapkan sebagai lokasi relokasi. Selain itu, pemerintah juga membuka akses pendampingan dan permodalan bagi pedagang yang berpindah lokasi usaha.
Hingga kini, proses penertiban dan relokasi masih berlangsung di sejumlah titik, sementara respon pedagang terhadap lokasi baru masih menjadi perhatian publik.
