Pelaku usaha di Sulawesi Selatan yang menjual LPG 3 kilogram dan BBM bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) terancam mendapat sanksi. Fungsional Pengawas Bidang Perlindungan Konsumen, Tertib Niaga, dan Pengawasan Disperindag Sulsel, Hardianto, mengatakan pengawasan dilakukan terhadap harga jual dan legalitas pelaku usaha.
Hedianto mengatakan, penindakan dapat dilakukan apabila ditemukan bukti konkret adanya pelanggaran. Petugas akan melakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga rekomendasi pencabutan izin.
“Ketika ada pelaku usaha perdagangan yang menjual BBM atau LPG 3 kilo di atas HET dan ada bukti konkret, maka kami bisa memberikan teguran secara tertulis sebanyak tiga kali,” ujar Hardianto, Rabu (19/8/2026).
Teguran tertulis menjadi tahapan awal sebelum sanksi lebih lanjut diberikan. Apabila pelaku usaha tetap menjual barang bersubsidi tidak sesuai ketentuan setelah tiga kali teguran, Disperindag Sulsel dapat memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha.
Pengawasan harga menjadi penting karena LPG 3 kg dan BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyaluran serta harga jualnya telah diatur. Penjualan di atas ketentuan berpotensi membuat masyarakat harus membayar lebih mahal untuk mendapatkan barang bersubsidi.
HET LPG 3 kg di Sulawesi Selatan ditetapkan berdasarkan peraturan kepala daerah (Pergub/Perbup) di masing-masing kabupaten atau kota. Kisaran rata-rata harga di pangkalan resmi sekitar Rp16.000 hingga Rp19.500 per tabung tergantung pada radius jarak pengiriman dari agen atau stasiun pengisian (SPBE).
Selain persoalan harga, legalitas tempat usaha turut diperiksa. Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan tanpa memiliki izin sesuai ketentuan juga dapat dikenai teguran tertulis.
“Pelaku usaha perdagangan diwajibkan memiliki perizinan di bidang perdagangan. Apabila pelaku usaha tidak memiliki izin, kami bisa memberikan teguran tertulis sebanyak tiga kali,” ujar Hardianto.
Pengawasan tersebut mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dengan mekanisme tersebut, temuan penjualan LPG 3 kg maupun BBM bersubsidi diatas HET harus disertai bukti konkret. Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran harga dapat mendokumentasikan harga atau transaksi sebagai informasi pendukung untuk dilaporkan kepada pihak terkait.
