SSejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Enrekang mengeluhkan dugaan pemotongan gaji saat pencairan pada awal Juli 2026. Dugaan pengurangan sekitar Rp50 ribu per penerima itu kini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Enrekang yang meminta penelusuran apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran dalam mekanisme pembayaran.
Sejumlah PPPK paruh waktu mengaku menerima gaji dengan nominal yang tidak sesuai. Mereka mengaku tidak mengetahui penyebab maupun pihak yang melakukan pemotongan sehingga meminta adanya penjelasan resmi.
Salah seorang PPPK paruh waktu berinisial WH mengaku mendapati adanya pengurangan saat gaji diterima. Menurut WH, hingga kini belum ada penjelasan mengenai asal-usul potongan tersebut.
“Kalau bagi saya, perlu ada penjelasan kenapa ada potongan dan siapa yang memotong. Kasihan juga karena gaji PPPK paruh waktu sudah kecil, masih ada potongan,” kata WH.
Keluhan serupa disampaikan PPPK paruh waktu lainnya berinisial MR. Meski gajinya tidak mengalami pengurangan, ia mengaku mengetahui beberapa rekannya mengalami hal yang sama.
Keluhan tersebut menjadi perhatian karena besaran gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Enrekang memang relatif terbatas. Tenaga guru dan tenaga kesehatan menerima gaji sebesar Rp400 ribu per bulan, sedangkan tenaga teknis memperoleh Rp700 ribu per bulan. Besaran tersebut ditetapkan Pemkab Enrekang dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah. Oleh karena itu, dugaan pengurangan gaji memicu pertanyaan dari sejumlah penerima.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Enrekang, Ahmad Nur, membantah adanya pemotongan yang dilakukan pemerintah daerah dalam proses pembayaran gaji PPPK paruh waktu. Namun, ia menyarankan agar dugaan tersebut turut dikonfirmasi kepada bank penyalur untuk memastikan penyebabnya.
“Tidak ada pemotongan dari pemerintah daerah. Untuk memastikan penyebabnya, sebaiknya hal tersebut juga dikonfirmasi kepada bank penyalur gaji PPPK paruh waktu,” ujarnya
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Enrekang juga berkonsultasi dengan Polres Enrekang terkait dugaan pelanggaran dalam mekanisme pembayaran honor PPPK paruh waktu Tahun Anggaran 2026. Konsultasi dilakukan melalui Kepala Bagian Hukum Setda Enrekang, Dirhamzah, pada Sabtu (4/7/2026), untuk meminta pandangan mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Bupati Enrekang Muhammad Yusuf Ritangnga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembayaran akan ditelusuri apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan.
“Kalau memang ada pihak yang sengaja melakukan itu, baik oknum pemerintah maupun pihak perbankan, maka harus ditelusuri dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga kini, penyebab dugaan berkurangnya gaji PPPK paruh waktu tersebut belum dapat dipastikan. Pemerintah Kabupaten Enrekang menyatakan penelusuran akan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam mekanisme penyaluran gaji maupun faktor lain yang menyebabkan selisih nominal yang diterima pegawai.
