Kabar membanggakan datang dari Sulawesi Selatan. Sebanyak sembilan objek pemajuan kebudayaan dari provinsi ini resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh budayawan muda Sulawesi Selatan, Abdi Mahesa S.S.M.Hum, usai menghadiri sidang penetapan yang digelar Kementerian Kebudayaan di Ballroom Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/10/2025).
ini menjadi pengakuan atas kekayaan budaya Sulawesi Selatan yang Penetapan mencakup beragam aspek, mulai dari kuliner, seni pertunjukan, hingga tradisi adat yang menjadi identitas masyarakat.
Adapun sembilan objek budaya yang ditetapkan meliputi:
- Sop Saudara, hidangan berkuah khas Makassar yang dikenal dengan cita rasa rempahnya yang kaya dan khas.
- Bosara, wadah tradisional untuk menyajikan hidangan dalam upacara adat yang melambangkan penghormatan dan kebersamaan.
- Tari Pajaga Gilireng, tarian sakral yang kerap menjadi bagian dari ritual adat, mencerminkan nilai spiritual dan kearifan lokal.
- Menre’ Bola Baru, tradisi adat memasuki rumah baru yang sarat makna simbolis terkait keberkahan dan keselamatan.
- Pesta Adat Paenggeq, perayaan syukuran panen sebagai ungkapan rasa syukur atas hasil bumi.
- Tari Maranding, tarian yang menggambarkan semangat kepahlawanan dan keberanian.
- Tari Ma’dandan, tarian yang dibawakan oleh perempuan, mencerminkan keindahan dan kelembutan budaya Sulsel.
- Tari Manganda, tarian yang kerap ditampilkan dalam acara seremonial, mencerminkan kegembiraan dan kebersamaan.
- Papiong Babi, hidangan tradisional dengan metode pengolahan khas yang menjadi bagian dari kekayaan kuliner Sulawesi Selatan.
Abdi Mahesa menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan bentuk pengakuan atas kekayaan budaya Sulawesi Selatan yang luar biasa. Ia juga menekankan pentingnya momentum ini sebagai peluang untuk mendorong upaya pencatatan dan perlindungan kekayaan budaya.
“Keberadaan sembilan domain kebudayaan yang berhasil kita daftarkan ini membuktikan bahwa peran kebudayaan sangat penting sebagai basis kekuatan soft-power yang layak kita berikan perhatian sebagai penanda identitas peradaban luhur kita,” ujar Abdi Mahesa.
Ia menambahkan, masyarakat memiliki peran penting dalam mencatat, menginventarisasi, serta mendaftarkan hak kekayaan komunal sebagai bagian dari warisan budaya tak benda yang memiliki nilai historis dan sosial-budaya tinggi.
Dengan penetapan ini, diharapkan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap budaya lokal semakin meningkat. Selain itu, warisan budaya tersebut juga berpotensi menjadi daya tarik wisata yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah daerah pun diharapkan mengambil langkah strategis untuk menjaga dan mengembangkan warisan budaya tersebut agar tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
