Pengusaha konstruksi berinisial MD alias BC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep. Perkara tersebut berkaitan dengan pembiayaan dua proyek konstruksi pada 2022 dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,25 miliar.
MD disebut sebagai pengendali CV Alif Sejahtera. Ia ditangkap tim gabungan Kejati Sulsel dan Kejari Pangkep di Jakarta pada Jumat (21/8/2026), setelah berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik sejak perkara ditangani pada 2024.
Kepala Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, mengatakan MD telah dipanggil sebanyak enam kali. Tiga panggilan pertama dilakukan ketika MD masih berstatus saksi. Tiga panggilan berikutnya kembali dilayangkan setelah keberadaannya diketahui di Jakarta.
“Awalnya kita periksa sebagai saksi, setelah itu kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Jhon, Rabu (26/8/2026).
Kejari Pangkep menegaskan MD sebelumnya tidak berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan setelah MD tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kasus ini berawal dari fasilitas kredit konstruksi yang diajukan CV Alif Sejahtera kepada Bank Sulselbar Cabang Pangkep. Kredit tersebut digunakan untuk membiayai proyek Talut Pengaman Sungai Kecamatan Pangkajene serta Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa/Kelurahan Loi, Kecamatan Labakkang, pada 2022.
Dalam perjanjian kredit, pembayaran termin proyek seharusnya dipotong untuk membayar pokok pinjaman kepada bank. Namun, penyidik menduga mekanisme tersebut tidak dijalankan.
MD diduga bekerja sama dengan AF, pihak bank yang telah lebih dahulu divonis bersalah, untuk membuka blokir pencairan. Dana termin yang seharusnya dipotong untuk pembayaran kredit diduga justru masuk ke rekening CV Alif Sejahtera dan digunakan.
“Seharusnya pada saat pembayaran termin, bank melakukan pemotongan sebagai pembayaran kredit. Ternyata tidak,” ujar Jhon.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP Sulawesi Selatan, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.258.016.350.
MD kini ditahan di Rutan Pangkep. Penyidik masih mendalami perannya serta aliran dana dalam perkara tersebut.
MD disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan penyertaan dalam Pasal 55 KUHP.
