Seorang mahasiswi berinisial AN (21) diduga menjadi korban penganiayaan dan pemerkosaan oleh mantan pacarnya, berinisial PR (25). Peristiwa tersebut terjadi di sebuah hotel di kawasan Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, pada Kamis (23/7/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman video asusila tersebar pada Senin (3/8/2026). Pelaku diduga merekam tindakan seksual terhadap korban, lalu mengirimkan video tersebut kepada orang tua korban dan seorang teman pria korban. Dugaan sementara, tindakan itu dipicu rasa cemburu setelah hubungan keduanya berakhir.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Arvandi, mengatakan kejadian bermula saat PR menjemput AN dari rumah setelah meminta izin kepada orang tua korban. Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Jalan Buru.
Saat berada di lobi hotel, korban diduga mengalami penganiayaan setelah menolak permintaan pelaku. Sebagian kejadian tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV hotel. Petugas hotel sempat melerai keduanya namun pertikaian tetap berlanjut.
“Setelah di dalam lobi hotel tersebut, pelaku sempat menganiaya korban. Setelah itu korban diajak untuk naik ke kamar,” ujar Arvandi.
Di dalam kamar, PR diduga memaksa AN melakukan hubungan seksual. Pelaku juga diduga merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggam korban.
“Saat di kamar, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim sambil membuat video,” katanya.
Menurut hasil penyelidikan sementara, rekaman kemudian dikirim kepada orang tua AN. Video juga dikirim kepada seorang teman pria korban yang diduga memicu kecemburuan pelaku.
“Rekaman itu dikirim kepada orang tuanya sehingga orang tua korban merasa syok,” ungkap Arvandi.
Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban. Setelah melakukan penyelidikan, PR ditangkap di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, pada Selasa (28/7/2026).
Sejumlah barang bukti turut diamankan. Barang tersebut meliputi hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara, satu flashdisk berisi rekaman video, telepon genggam, dan pakaian korban.
PR kini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat menggunakan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan dalam KUHP. Ancaman pidana dalam perkara ini mencapai maksimal 12 tahun penjara.
