Dugaan masalah penyelenggaraan ibadah haji oleh biro perjalanan Jannah Firdaus yang berkantor pusat di Jakarta menjadi sorotan. Puluhan calon jemaah asal Sulawesi Selatan mengadukan nasib mereka ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Selatan. Mereka mengaku gagal diberangkatkan ke Tanah Suci meski telah melunasi biaya perjalanan sesuai perjanjian.
Salah satu pelapor, Widya Sulfia Anggraini, mengaku mendaftar paket haji plus tanpa antri sejak November 2025. Ia telah menyetorkan dana sebesar Rp270 juta melalui lima kali transfer, namun keberangkatan yang dijadwalkan pada 12 Mei 2026 tidak pernah terealisasi.
“Saya sudah bayar total Rp270 juta lewat lima kali transfer,” ujar Widya di Kanwil Kemenag Sulsel, Senin (6/7/2026).
Widya menuturkan dirinya baru mengetahui keberangkatan dibatalkan setelah tiba di Jakarta. Pihak travel saat itu menyampaikan gagal berangkat akibat alasan keamanan. Belakangan, ia juga mengetahui dokumen perjalanan yang disiapkan bukan visa haji, melainkan visa kerja.
“Saat sudah tiba di Jakarta baru diberi tahu kalau batal berangkat. Ternyata visanya juga bukan visa haji, melainkan visa kerja,” katanya.
Ia mengaku mulai mencurigai adanya kejanggalan sebelum keberangkatan karena perlengkapan haji, seperti koper dan kain ihram, tidak pernah diberikan. Selain itu, manasik hanya dilakukan secara daring dua hari sebelum jadwal keberangkatan
Menurut Widya, paket yang dibeli mencakup umrah dan haji. Perjalanan umrah pada Februari 2026 terlaksana sesuai jadwal, tetapi keberangkatan haji tidak pernah terealisasi.
Kuasa hukum korban, Muh Dirfan Akbar, mengatakan pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada pihak travel. Setelah somasi kedua, travel menawarkan penjadwalan ulang keberangkatan pada tahun depan. Namun, tawaran tersebut ditolak karena para korban menginginkan pengembalian dana secara penuh.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, membenarkan telah menerima laporan para calon jemaah.
“Kami telah menerima laporan para jemaah dan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki. Kemenag akan melakukan pendalaman terhadap dokumen, bukti pembayaran, serta kronologi yang disampaikan para korban,” kata Ikbal.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan ibadah haji, Kemenag dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Kemenag juga mengimbau masyarakat agar memastikan biro perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), serta tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan instan tanpa kejelasan mekanisme dan legalitas. Sementara itu, para calon jemaah asal Sulawesi Selatan berharap dana yang telah mereka setorkan dapat dikembalikan apabila keberangkatan tidak dapat direalisasikan sesuai perjanjian.
