Polemik pengunduran diri kepala sekolah SMA dan SMK negeri di Sulawesi Selatan menjadi perhatian publik. Isu ini mencuat setelah sekitar 200 kepala sekolah dikabarkan menandatangani surat pengunduran diri di tengah proses evaluasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.
Jumlah tersebut terbilang cukup besar jika dibandingkan dengan total 611 kepala SMA dan SMK negeri yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai alasan pengunduran diri yang terjadi secara bersamaan di berbagai daerah.
Dinas Pendidikan Sulsel menyatakan langkah tersebut berkaitan dengan evaluasi kinerja kepala sekolah yang dilakukan secara menyeluruh. Hasil evaluasi disebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan kelanjutan penugasan seorang guru sebagai kepala sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin, mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan kualitas layanan pendidikan tetap berjalan sesuai target yang ditetapkan.
“Kami telah melakukan evaluasi terhadap kinerja semua kepala sekolah, dan tentu hasil evaluasi itu menjadi faktor utama dalam menentukan kedudukan menjadi kepsek,” ujarnya.
Menurut Iqbal, pengunduran diri yang terjadi merupakan konsekuensi dari hasil evaluasi terhadap kepala sekolah yang dinilai belum memenuhi standar kinerja. Ia juga membantah anggapan bahwa proses tersebut dilakukan melalui intervensi atau tekanan kepada kepala sekolah.
“Mengenai adanya kepsek yang mengundurkan diri, itu hal yang wajar karena tidak tercapainya kinerja. Pengunduran diri itu akan kita proses sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Namun, di tengah proses tersebut muncul informasi bahwa sejumlah kepala sekolah diminta menandatangani surat pengunduran diri. Kabar itu kemudian memunculkan perdebatan dan pertanyaan mengenai apakah pengunduran diri tersebut dilakukan secara sukarela atau merupakan bagian dari proses evaluasi yang sedang berlangsung.
Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perhatian publik. Dinas Pendidikan Sulsel memastikan proses evaluasi yang sedang berjalan tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar dan seluruh kegiatan pendidikan di SMA maupun SMK negeri tetap berlangsung normal.
