Sebanyak 79 narapidana kategori berisiko tinggi (high risk) asal Sulawesi Selatan dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperkuat sistem keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Pemindahan berlangsung secara bertahap sejak Jumat (17/7/2026). Para narapidana diberangkatkan dari Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas IIB Maros, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Lapas Kelas IIA Palopo, Rutan Kelas I Makassar, dan Rutan Kelas IIB Masamba menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
Rombongan kemudian diberangkatkan melalui jalur laut menggunakan KM DLU menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Pada Minggu (19/7/2026), sebanyak 36 narapidana kategori high risk dari Jawa Timur bergabung, sehingga total warga binaan yang dipindahkan menjadi 115 orang.
Selanjutnya, rombongan diberangkatkan melalui jalur darat menuju Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, sebelum menyeberang ke Pelabuhan Sodong, Nusakambangan. Mereka tiba di Nusakambangan pada Senin (20/7/2026) pukul 01.40 WIB.
Juru Bicara Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk menempatkan warga binaan sesuai tingkat risikonya.
“Pemindahan warga binaan kategori high risk ke Nusakambangan merupakan implementasi kebijakan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan terkendali,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Mulyadi, mengatakan seluruh narapidana yang dipindahkan telah melalui proses asesmen risiko sebelum ditetapkan untuk menjalani pembinaan di lapas dengan tingkat pengamanan lebih tinggi.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menyesuaikan pola pembinaan dengan tingkat risiko masing-masing warga binaan sekaligus meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Makassar, Gumilar Budirahayu, menegaskan narapidana yang melakukan pelanggaran disiplin, mengganggu keamanan, maupun masuk kategori berisiko tinggi akan diproses sesuai ketentuan, termasuk dipindahkan ke Nusakambangan.
Setibanya di Nusakambangan, para narapidana ditempatkan di sejumlah lapas sesuai hasil asesmen, yakni Lapas Karanganyar (15 orang), Lapas Pasir Putih (26 orang), Lapas Batu (4 orang), Lapas Gladakan (10 orang), Lapas Ngaseman (6 orang), Lapas Narkotika Nusakambangan (8 orang), dan Lapas Besi (10 orang).
