Seorang dosen perempuan berinisial HS alias Lina (54) ditangkap polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp550 juta. Kasus tersebut berkaitan dengan janji membantu anak seorang warga Tarakan, Kalimantan Utara masuk ke Fakultas Kedokteran.
Lina ditangkap tim Resmob Polda Sulawesi Selatan yang membantu penyelidikan Polres Tarakan. Penangkapan berlangsung di tempat kosnya di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Sabtu (10/10/2026).
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, membenarkan penangkapan tersebut. Lina diamankan setelah diduga menerima sejumlah uang dari korban dengan menjanjikan kelulusan anaknya di perguruan tinggi.
Kasus ini bermula ketika korban meminta bantuan Lina agar anaknya yang berinisial AN dapat diterima di Fakultas Kedokteran salah satu universitas di Makassar. Lina kemudian menyanggupi permintaan tersebut hingga korban menyerahkan sejumlah uang.
Namun, setelah mengikuti proses seleksi AN ternyata tidak dinyatakan lulus. Meski demikian, Lina kembali menawarkan bantuan dengan mengarahkan korban untuk mencoba masuk ke Fakultas Kedokteran universitas lain di Jakarta.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui mengenal korban yang meminta bantuannya untuk memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran di Makassar. Namun, anak korban disebut tidak lolos seleksi di kampus tersebut sehingga terduga pelaku mengarahkan korban ke Universitas di Jakarta,” kata Wawan, Senin (12/10/2026).
Dalam proses tersebut, korban kembali diminta menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer ke rekening pribadi Lina. Sejumlah transaksi dilakukan dengan nominal mulai dari Rp20 juta, Rp30 juta, hingga Rp230 juta.
Dari hasil pemeriksaan awal, total uang yang diterima Lina diperkirakan mencapai Rp550 juta. Dana tersebut diberikan karena korban berharap anaknya dapat diterima di Fakultas Kedokteran sesuai kesepakatan yang telah dibicarakan.
“Total uang yang diakui diterima terduga pelaku diperkirakan mencapai Rp 550 juta. Uang itu diberikan karena korban berharap anaknya dapat menempuh pendidikan kedokteran sesuai kesepakatan yang mereka bicarakan,” jelas Wawan.
Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kemudian ditangani Polres Tarakan dengan bantuan Resmob Polda Sulsel untuk mengamankan Lina di Makassar.
Setelah ditangkap, Lina diserahkan kepada tim Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami rangkaian transaksi serta dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus tersebut.
