Pemalangan jalan terjadi di Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Portal yang dipasang di akses menuju kawasan Awak Mas Project belum juga dibuka, meski pihak PT Masmindo Dwi Area (MDA) telah meminta agar jalan tersebut kembali dapat dilalui.
Pemalangan berkaitan dengan keinginan sebuah PT untuk mendapatkan pekerjaan atau menjalin kerja sama bisnis dengan MDA.
Tim MDA telah melakukan komunikasi langsung dengan pihak yang melakukan pemalangan. Mereka meminta agar portal dibuka dan persoalan kerja sama bisnis dibicarakan melalui mekanisme perusahaan.
Namun, permintaan tersebut ditolak. Pihak pemalang bersikeras belum akan membuka portal sebelum ada kejelasan dari MDA terkait keinginan PT tersebut menjadi mitra perusahaan.
Upaya komunikasi itu pun belum menghasilkan kesepakatan. Portal masih terpasang dan akses belum kembali normal.
Yang menjadi persoalan, akses yang dipalang merupakan jalan umum, bukan lahan pribadi pihak yang memasang portal. Penutupan jalan tersebut turut mengganggu kepentingan masyarakat yang tidak memiliki hubungan dengan permintaan kerja sama bisnis itu.
Sejumlah warga mengeluhkan pemalangan yang kembali terjadi. Mereka mempertanyakan mengapa urusan bisnis dengan perusahaan harus berujung pada penutupan jalan yang juga digunakan masyarakat.
“Kalau memang ada urusan dengan perusahaan, silakan diurus. Tapi kenapa jalan harus ditutup? Kami yang tidak ada urusan dengan persoalan itu ikut susah,” ujar salah seorang warga yang tengah melintas di area pemalangan.
Pelaku usaha di sekitar kawasan tambang juga terdampak apabila pemalangan terus berlangsung. Akses jalan menjadi jalur penting bagi mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
Padahal, untuk menjadi mitra perusahaan tambang, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Calon kontraktor perlu memiliki kemampuan teknis, tenaga kerja yang kompeten, pengalaman sesuai bidang pekerjaan, serta memenuhi ketentuan perizinan dan keselamatan kerja yang relevan.
Khusus untuk perusahaan jasa pertambangan, ketentuan pemerintah juga mengatur persyaratan dan standar yang harus dipenuhi. Kegiatan pertambangan memiliki risiko keselamatan yang tinggi sehingga pekerjaan tidak dapat diberikan tanpa mempertimbangkan kemampuan pihak yang akan melaksanakannya.
Dengan demikian, keinginan memperoleh pekerjaan dari perusahaan tetap harus melalui proses evaluasi dan persyaratan yang berlaku.
