Pertalite mulai diperjualbelikan secara eceran melalui marketplace di tengah persoalan kelangkaan dan antrean panjang BBM yang terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Berdasarkan penelusuran di marketplace, Pertalite ditawarkan dengan harga sekitar Rp35.000 ribu hingga Rp45.000 per botol berukuran 1,5 liter. Harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan harga resmi Pertalite di SPBU.
Fenomena penjualan BBM eceran juga terlihat di sejumlah ruas jalan. Sejumlah pengecer bermunculan dengan menawarkan Pertalite menggunakan botol maupun wadah lainnya ketika masyarakat masih menghadapi antrean kendaraan di SPBU.
Pakar Hukum Pidana sekaligus Kriminolog UIN Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, menilai maraknya penjualan BBM dalam kemasan botol di tengah kondisi tersebut perlu mendapat perhatian. Namun, penjualan dengan harga tinggi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Maraknya penjualan BBM botolan saat terjadi kelangkaan dapat menjadi indikasi awal spekulasi atau penimbunan, tetapi tidak otomatis merupakan tindak pidana,” kata Rahman, Minggu (13/9/2026).
Menurutnya, penelusuran perlu dilakukan untuk mengetahui asal BBM hingga pola pembelian dan tujuan penjualannya. Penjualan BBM secara eceran dinilai berbeda dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui pembelian berulang dalam jumlah tidak wajar untuk ditampung dan dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
Rahman juga menilai marketplace berpotensi menjadi sarana baru dalam distribusi BBM yang diperoleh atau diperjualbelikan secara ilegal. Karena itu, pengawasan dinilai tidak cukup hanya dilakukan terhadap pengecer di pinggir jalan.
Penelusuran juga perlu mencakup transaksi digital, kendaraan yang digunakan untuk membeli BBM, lokasi penyimpanan hingga pihak yang memasok bahan bakar tersebut.
“Jangan hanya tangkap pengecernya. Bongkar dari mana BBM itu berasal dan siapa yang menikmati keuntungan dari kelangkaan,” ujarnya.
Apabila dalam penelusuran ditemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Rahman menyebut aparat dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sepanjang unsur pidana dan alat bukti terpenuhi.
Fenomena penjualan Pertalite melalui marketplace muncul ketika persoalan BBM di Sulsel masih menjadi perhatian. Pemerintah dan aparat didorong memperkuat pengawasan terhadap rantai distribusi untuk memastikan BBM bersubsidi tidak disalahgunakan di tengah tingginya kebutuhan masyarakat.
