Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belanja hibah barang senilai Rp3,29 miliar kepada PDAM Tirta Jeneberang menjadi sorotan. Temuan tersebut kini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sulawesi Selatan.
Laporan yang diajukan pada Kamis (4/6/2026) itu berkaitan dengan penyaluran hibah barang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa pada Tahun Anggaran 2024.
Perwakilan BPI KPNPA RI Sulsel, Amiruddin, mengatakan laporan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024 yang mencatat realisasi hibah barang kepada PDAM Tirta Jeneberang sebesar Rp3.297.940.000.
Anggaran tersebut digunakan untuk sejumlah proyek penyediaan air minum, di antaranya pembangunan reservoir dan jaringan distribusi utama Program SPAM Regional Mamminasata di Kecamatan Somba Opu, serta pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Desa Kanjilo dan Kelurahan Benteng Somba Opu.
Menurut Amiruddin, laporan tersebut juga menyoroti aspek administrasi pertanggungjawaban hibah. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, hingga akhir masa pemeriksaan tahun 2024, dokumen pertanggungjawaban yang menjadi persyaratan hibah disebut belum sepenuhnya dilengkapi oleh pihak penerima.
“Hingga berakhirnya pemeriksaan BPK, dokumen seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) disebut belum disampaikan”. Ujar Amiruddin
Dalam dokumen pemeriksaan juga disebutkan bahwa Dinas PUPR Gowa telah menyampaikan surat teguran kepada PDAM Tirta Jeneberang pada Januari dan Februari 2025 terkait penyampaian dokumen yang dibutuhkan.
BPI KPNPA RI meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut, termasuk memeriksa pihak terkait dan mengecek langsung pelaksanaan pekerjaan guna memastikan kesesuaian antara kondisi di lapangan dan anggaran yang digunakan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Gowa maupun PDAM Tirta Jeneberang terkait laporan yang telah disampaikan ke Kejari Gowa tersebut. Proses klarifikasi dan tindak lanjut atas temuan tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak terkait.
