Praktik produksi skincare ilegal di sebuah rumah di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dibongkar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar. Ribuan produk kosmetik ditemukan dalam penggerebekan tersebut, dengan sejumlah produk terbukti mengandung merkuri berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.
Penggerebekan dilakukan pada 7 September 2026 sekitar pukul 20.24 WITA, setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat melalui kegiatan intelijen. Dalam operasi bersama Polda Sulsel itu, petugas mengamankan 4.009 produk kosmetik dari 23 jenis, beserta bahan baku dan peralatan produksi dengan nilai barang bukti sekitar Rp400 juta.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengungkapkan bahwa kosmetik tersebut diduga diproduksi menggunakan peralatan sederhana. Petugas menemukan mixer, timbangan, spatula, hingga bahan baku yang dicampur dengan sejumlah produk kosmetik yang telah memiliki izin edar.
“Jadi pelaku mencampur produk legal dan ilegal dalam kosmetik yang diproduksi,” ujar Yosef.
Dari pemeriksaan laboratorium, bahan baku berupa krim berwarna kuning muda dan sejumlah produk kosmetik ilegal dinyatakan positif mengandung merkuri. Petugas juga menemukan produk dengan berbagai merek yang diduga menggunakan atau memalsukan identitas kosmetik berizin edar BPOM.
Pengungkapan tersebut kemudian menyeret dua perempuan berinisial F (39) dan J (32) sebagai tersangka. F diketahui memiliki produk NF Beautycare yang izin edarnya telah dibatalkan sejak 2024, tetapi masih dipasarkan melalui siaran langsung TikTok, Facebook, dan jaringan reseller.
Sementara itu, J diduga berperan dalam mendistribusikan sejumlah produk kosmetik ilegal kepada agen dan toko kosmetik di Kalimantan Timur. Penyidik memperkirakan rumah tersebut mampu memproduksi 1.000 hingga 2.000 produk setiap pekan, dengan omzet mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta dari penjualan produk F kepada J.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Sulsel. Atas dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
BBPOM Makassar mengingatkan masyarakat agar mewaspadai kosmetik yang menjanjikan hasil memutihkan kulit secara instan.
Penggunaan media sosial sebagai sarana promosi turut menjadi perhatian karena tampilan produk maupun hasil pemakaian yang ditunjukkan melalui siaran langsung belum tentu mencerminkan kondisi sebenarnya. Masyarakat diminta memastikan izin edar dan keamanan kosmetik sebelum menggunakannya.
