PPeredaran narkoba melalui media sosial dengan sistem tempel terungkap di Sulawesi Selatan. Pada bulan Agustus 2026, sebanyak 12 kasus dengan 16 tersangka ditemukan besserta barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, dan cairan sintetis.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, barang bukti yang diamankan hingga Selasa (11/8/2026) mencapai 2.563,63 gram atau sekitar 2,6 kilogram sabu, 250 gram tembakau sintetis, serta sekitar 5,6 liter cairan sintetis.
“Di bulan Agustus ini ada 12 laporan dengan 16 tersangka yang kami amankan,” kata Didik, Selasa (11/8/2026).
Dua pengungkapan menonjol terjadi pada 4 dan 5 Agustus 2026. Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial SY dengan lokasi penindakan di Kabupaten Gowa dan Bantaeng. Dari kasus tersebut, polisi menyita sekitar 2 kilogram sabu.
Berdasarkan pemeriksaan, SY sebelumnya diketahui pernah menjadi kurir narkoba. Ia kemudian membeli 3 kilogram sabu menggunakan modal sendiri. Sekitar 1 kilogram telah dipecah untuk diedarkan, sedangkan sisanya ditemukan dalam penindakan.
Sabu tersebut dipasarkan bebas melalui media sosial. Transaksi dengan pembeli dilakukan menggunakan sistem tempel, yakni barang diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil tanpa pertemuan langsung.
“Cara menjualnya juga melalui media sosial dengan sistem tempel,” tambahnya.
Modus serupa ditemukan dalam pengungkapan 5,6 liter cairan sintetis pada 5 Agustus 2026. Penindakan berlangsung di Jalan Perintis Kemerdekaan, Hotel Dalton Makassar, serta Perumahan Griya Patri Abdalah Permai, Kabupaten Gowa. Tiga tersangka berinisial MA, YB, dan ZZ diamankan.
Menurut Didik, cairan sintetis yang ditemukan dapat digunakan melalui vape maupun dicampurkan dengan tembakau. Dalam paket tertentu, cairan tersebut disemprotkan ke tembakau biasa sebelum diedarkan kepada konsumen. Temuan ini menjadi sorotan karena produk vape dan cairan rokok elektrik kini mudah ditemukan di pasaran.
Hingga kini, asal cairan sintetis, proses produksi, serta jalur pengirimannya masih terus ditelusuri. Penyelidikan sementara menunjukkan sabu dan cairan sintetis yang ditemukan berasal dari dua jaringan berbeda. Penelusuran juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan di wilayah Sulawesi Selatan lainnya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika. Ancaman hukumannya mulai enam tahun penjara hingga penjara seumur hidup, disertai pidana denda.
