Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya periode 2025–2026. Perkara tersebut mencakup dugaan pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka diumumkan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/9/2026). Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo.
Dalam penyidikan, polisi mengusut empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU. Salah satunya terkait pengurusan PBG Perumahan Royal Spring untuk site plan Sakura 2.
Penyidik menduga Sitti Husniah meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan PBG. Rumah tersebut kemudian disebut dibayar Rp420 juta menggunakan nama pihak lain.
“Saudari HT meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70% dari harga awal Rp 1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2,” ujar Robertus.
Penyidik juga menduga uang pembayaran rumah berasal dari permintaan kepada PT API sebagai kickback atas proyek pengadaan enam ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.
Menurut penyidik, Sitti Husniah diduga menggunakan kedudukannya sebagai bupati untuk mengarahkan proses perizinan dan meminta uang atau manfaat melalui pihak lain. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Sitti Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami rangkaian perkara serta keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
