Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mempekerjakan korban sebagai pelaku penipuan daring (online scam) terungkap di Kabupaten Sidrap. Dalam kasus ini, sebanyak 11 orang berhasil diselamatkan, termasuk tiga anak di bawah umur yang diduga menjadi korban eksploitasi.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan eksploitasi terhadap anak dan orang dewasa di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue. Berdasarkan laporan tersebut, tim Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol. Osva, mengatakan tim mendatangi lokasi pada Kamis (23/7/2026) malam. Tim kemudian menemukan sebuah pondok yang diduga dijadikan tempat tinggal sekaligus lokasi para korban menjalankan aktivitas penipuan secara daring.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 11 orang yang sedang beristirahat setelah diduga menjalankan aktivitas penipuan secara daring,” ujar Osva dalam konferensi pers, Selasa (28/7/2026).
Dari 11 korban yang ditemukan, tiga diantaranya merupakan anak berusia 14 hingga 16 tahun. Sementara delapan lainnya merupakan pria dewasa yang berasal dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil penyidikan, seorang pria berinisial HA (26) ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga merekrut para korban dengan menawarkan pekerjaan, kemudian menempatkan mereka di satu lokasi dan memaksa mereka menjalankan modus penipuan melalui media sosial dengan dalih menjual barang secara daring.
Menurut penyidik, para korban juga diduga dijerat utang dan menerima upah yang tidak menentu, bergantung pada hasil atau target penipuan yang berhasil diperoleh.
“Dalam praktiknya, para pekerja yang direkrut terdiri dari orang dewasa maupun anak di bawah umur yang kemudian dieksploitasi untuk melakukan penipuan online,” jelas Osva.
Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 14 telepon genggam, dua sepeda motor, satu timbangan digital, satu karpet alas tidur, dan satu kipas angin.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas dugaan eksploitasi terhadap anak dan orang dewasa dalam praktik penipuan daring.
