Seorang siswi berusia 14 tahun di Kota Makassar sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya dengan dugaan menjadi korban penyekapan. Namun, anak tersebut ditemukan berada di rumah kekasihnya di Jalan Tamangapa Raya 5, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala.
Korban ditemukan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 01.40 WITA. Penelusuran dilakukan setelah informasi mengenai keberadaannya diperoleh.
Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, mengatakan pemeriksaan di lokasi menemukan dua pasangan berada di dalam rumah. Salah satu perempuan merupakan siswi berusia 14 tahun yang sebelumnya dilaporkan hilang.
“Salah satunya merupakan anak perempuan berusia 14 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar dan sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya,” kata Semuel, Selasa (25/8/2026).
Pemeriksaan awal kemudian dilakukan untuk memastikan dugaan penyekapan yang sebelumnya dilaporkan keluarga. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan indikasi anak tersebut disekap maupun mengalami kekerasan fisik.
“Laporan awal terkait dugaan penyekapan tidak terbukti,” ujarnya.
Sebelum meninggalkan rumah, siswi tersebut diketahui berpamitan kepada orang tuanya dengan alasan hendak menjenguk teman yang mengalami kecelakaan. Namun berdasarkan penelusuran, ia justru pergi ke rumah kekasihnya.
Di lokasi yang sama juga ditemukan satu pasangan lainnya. Dua laki-laki yang berada di rumah tersebut diketahui merupakan kakak beradik yang tinggal di sana. Mereka kemudian dibawa bersama dua perempuan tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Meski dugaan penyekapan tidak ditemukan, kasus tersebut berkembang setelah keluarga membuat laporan baru terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penanganan perkara kemudian diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar pada Selasa sore.
“Kami menyerahkan penanganan perkara kepada Unit PPA Polrestabes Makassar pada Selasa sore untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Semuel.
Dugaan pencabulan tersebut masih dalam proses pendalaman. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan rangkaian kejadian serta ada atau tidaknya unsur pidana, mengingat salah satu pihak yang terlibat masih berusia 14 tahun.
