Sebanyak 22 orang ditangkap terkait kasus penipuan daring di Sulawesi Selatan dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp1,19 miliar. Puluhan tersangka tersebut diduga menjalankan 11 modus berbeda untuk memperdaya korban.
Pengungkapan dilakukan dalam tiga bulan terakhir setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap sejumlah akun yang diduga digunakan untuk menjalankan penipuan daring atau passobis. Dari 22 tersangka, sebanyak 18 orang merupakan laki-laki dan empat lainnya perempuan.
“Jumlah tersangka ada 22 orang. Sebanyak 18 orang laki-laki dan empat orang perempuan,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Senin (7/9/2026).
Modus yang digunakan cukup beragam. Salah satunya penawaran mobil lelang yang disebut berasal dari Lapas Bumbahas di Sumatera Utara. Seorang warga Makassar mengalami kerugian hingga Rp120 juta akibat modus tersebut.
Ada pula penipuan penjualan susu untuk kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Modus ini menyebabkan empat korban asal Makassar dan Maros mengalami kerugian total Rp120 juta.
Modus lainnya meliputi penjualan bibit kelapa sawit, lowongan pekerjaan di Bandara Hasanuddin, bata ringan, sepeda motor, telepon seluler, solar hingga kerbau. Penipuan juga dilakukan dengan menawarkan bantuan yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan hingga menyebabkan seorang korban asal Bone kehilangan Rp217 juta.
Dari seluruh kasus tersebut, kerugian terbesar berasal dari modus pekerjaan paruh waktu. Dua tersangka asal Batam diduga menipu seorang korban asal Kabupaten Sidenreng Rappang hingga mengalami kerugian Rp614 juta.
Sejumlah barang bukti turut disita dalam pengungkapan kasus tersebut. Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan mengatakan barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
“Penyidik menyita barang bukti diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku. Terdiri dari 27 unit telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu unit printer termal, serta empat bundel rekening milik korban,” katanya.
Para tersangka kini menjalani proses hukum dan dipersangkakan dengan ketentuan dalam UU ITE serta KUHP. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
