By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
sulselakurat.co.id
  • News
    • Peristiwa Terkini
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
  • Daerah
    • Kabupaten
    • Kota Makassar
  • Explore
    • Budaya
    • Kuliner
    • Wisata
  • Kalender
    • Acara Adat
    • Acara Masyarakat
    • Festival
    • Kegiatan Daerah
  • Lingkungan & Energi
    • Isu lingkungan
    • Keberlanjutan
    • Pertambangan & energi
  • Hiburan
    • Musik
    • Olahraga
  • Lainnya
Reading: Babak Baru Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar! Bahtiar Baharuddin Gugat Status Tersangka
Share
  • Sulawesi Selatan
  • Peristiwa Terkini
  • Sulsel
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lingkungan
  • Kesehatan
  • Kota Makassar
  • Keberlanjutan
  • Politik
sulselakurat.co.idsulselakurat.co.id
Font ResizerAa
Search
  • News
    • Peristiwa Terkini
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
  • Daerah
    • Kabupaten
    • Kota Makassar
  • Explore
    • Budaya
    • Kuliner
    • Wisata
  • Kalender
    • Acara Adat
    • Acara Masyarakat
    • Festival
    • Kegiatan Daerah
  • Lingkungan & Energi
    • Isu lingkungan
    • Keberlanjutan
    • Pertambangan & energi
  • Hiburan
    • Musik
    • Olahraga
  • Lainnya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
Copyright © 2026 Sulselakurat.co.id Berita Sulawesi Selatan. All Rights Reserved.
Beranda » Babak Baru Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar! Bahtiar Baharuddin Gugat Status Tersangka
News

Babak Baru Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar! Bahtiar Baharuddin Gugat Status Tersangka

[email protected]
3 bulan ago
Share
Babak Baru Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar
SHARE

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 kembali menjadi sorotan. Mantan Pejabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini menempuh jalur praperadilan untuk menggugat keabsahan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar pada 8 Juni 2026 dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks. Melalui gugatan itu, Bahtiar mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka, penahanan, pencekalan ke luar negeri, hingga proses penyidikan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, menyatakan pihaknya telah menyiapkan puluhan dokumen, saksi, serta tiga ahli hukum untuk mendukung permohonan tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.

Sebelumnya, Bahtiar juga membantah menerima manfaat maupun aliran dana dari proyek pengadaan bibit nanas tersebut. Ia menyebut hasil konfrontasi dengan sejumlah pihak tidak menunjukkan keterlibatannya dalam perkara yang sedang disidik.

More Read

Petani Balla Luwu Siapkan Musim Tanam Baru, Kolaborasi dengan Masmindo Berpeluang Diperluas ke Sektor Pertanian
Petani Balla Luwu Siapkan Musim Tanam Baru, Kolaborasi dengan Masmindo Berpeluang Diperluas ke Sektor Pertanian
Jelang Hari Pernikahan, Rumah Calon Pengantin di Takalar Dibobol! Uang dan Emas Total Rp250 Juta Raib
Kabar Gembira! Pembangunan Bendungan Jenelata Ditarget Rampung 2028, Bakal Dukung Irigasi 23 Ribu Hektare di Sulsel
Potret Bangunan SD Inpres Borongbulo di Pelosok Gowa, Hanya Berdinding Bambu dan Seng!
Rokok Ilegal Masih Marak di Sulsel, 111 Juta Batang Disita dan Potensi Kerugian Negara hingga Rp113 Miliar

Di sisi lain, Kejati Sulsel memastikan proses penyidikan telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan pihaknya siap menghadapi seluruh dalil yang diajukan dalam sidang praperadilan. Kejati juga mengaku telah mengantongi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Perkara ini bermula dari program pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang diduga bermasalah sejak tahap perencanaan. Penyidik menemukan program tersebut tidak didukung kesiapan lahan maupun proposal penerima yang memadai. Akibatnya, sekitar 3,5 juta dari total 4 juta bibit nanas yang didatangkan dilaporkan mati dan tidak dapat dimanfaatkan.

Penyidik juga menduga adanya ketimpangan antara nilai anggaran dan realisasi pengadaan. Dari total anggaran Rp60 miliar, dana yang digunakan untuk pengadaan bibit disebut hanya sekitar Rp4,5 miliar. Temuan tersebut memunculkan dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp50 miliar.

Sejauh ini, Kejati Sulsel telah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Bahtiar Baharuddin. Penyidik juga telah memeriksa lebih dari 80 saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat pemerintah, kelompok tani, pihak swasta, hingga mantan pimpinan DPRD Sulsel. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek yang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang ditangani Kejati Sulsel dalam beberapa tahun terakhir.

You Might Also Like

Bikin Geleng Kepala! 25 Ribu Lebih Warga Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Main Judi Online
Produksi Kopi Robusta Tana Toro Tembus 50 Ton, Jadi Andalan Ekonomi Baru Sidrap
Aksi Brutal Geng Motor di Makassar Terekam CCTV, Remaja 13 Tahun Jadi Korban
Harga Sewa di Pusat Paris Turun 15 Persen, Sementara Wilayah Pedesaan Justru Naik
86 Kasus Kebakaran Terjadi di Makassar Selama 2026, Korsleting Listrik Jadi Sorotan!
TAGGED:EkonomiPeristiwa TerkiniSulawesi Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Pelabuhan Parepare Kenaikan Penumpang Mobilitas Laut di Kawasan Timur Pelabuhan Parepare Ikut Catat Kenaikan Penumpang, Mobilitas Laut di Kawasan Timur Tumbuh 10,2 Persen
Next Article Penertiban PKL di Makassar Memicu Protes Penertiban PKL di Makassar Memicu Protes, Pedagang Khawatir Kehilangan Mata Pencaharian

Follow

Temukan Kami di Media Sosial @sulselakurat
10kLike
50kFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
Berita Terpopuler
Usai Culik dan Busur Warga, 5 Terduga Geng Motor Makassar Diciduk saat Live TikTok
Kota MakassarKriminalNewsPeristiwa Terkini

Usai Culik dan Busur Warga, 5 Terduga Geng Motor Makassar Diciduk saat Live TikTok

By [email protected]
2 minggu ago
Sampah Menggunung hingga 100 Ton di Gowa, Seluruh Armada Berhenti Beroperasi karena Anggaran BBM Tak Tersedia
Pengusaha Konstruksi Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Sulselbar Pangkep, Kerugian Hingga Rp1,25 Miliar
Lahan 7.000 Hektare Disiapkan, Petani Tebu Sulsel Berpeluang Jadi Mitra Pabrik Gula dan Bioetanol
Kecelakaan Maut di Lampu Merah Bone, Balita 4 Tahun Tewas Usai Ditabrak Mobil Perwira Polisi
about us

Portal media online wilayah Sulawesi Selatan Sulselakurat.co.id menyajikan berita harian yang jelas dan akurat.

News
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Peristiwa Terkini
  • Politik
Daerah
  • Kabupaten
  • Kota Makassar
Lingkungan
  • Isu lingkungan
  • Keberlanjutan
  • Pertambangan & energi
Kalender
  • Acara Adat
  • Acara Masyarakat
  • Festival
  • Kegiatan Daerah
Explore
  • Wisata
  • Budaya
  • Kuliner
Hiburan
  • Musik
  • Olahraga
About Us
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
  • SOP Perlindungan Wartawan
Copyright © 2026 Sulselakurat.co.id Berita Sulawesi Selatan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?