Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 kembali menjadi sorotan. Mantan Pejabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini menempuh jalur praperadilan untuk menggugat keabsahan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar pada 8 Juni 2026 dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks. Melalui gugatan itu, Bahtiar mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka, penahanan, pencekalan ke luar negeri, hingga proses penyidikan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, menyatakan pihaknya telah menyiapkan puluhan dokumen, saksi, serta tiga ahli hukum untuk mendukung permohonan tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.
Sebelumnya, Bahtiar juga membantah menerima manfaat maupun aliran dana dari proyek pengadaan bibit nanas tersebut. Ia menyebut hasil konfrontasi dengan sejumlah pihak tidak menunjukkan keterlibatannya dalam perkara yang sedang disidik.
Di sisi lain, Kejati Sulsel memastikan proses penyidikan telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan pihaknya siap menghadapi seluruh dalil yang diajukan dalam sidang praperadilan. Kejati juga mengaku telah mengantongi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Perkara ini bermula dari program pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang diduga bermasalah sejak tahap perencanaan. Penyidik menemukan program tersebut tidak didukung kesiapan lahan maupun proposal penerima yang memadai. Akibatnya, sekitar 3,5 juta dari total 4 juta bibit nanas yang didatangkan dilaporkan mati dan tidak dapat dimanfaatkan.
Penyidik juga menduga adanya ketimpangan antara nilai anggaran dan realisasi pengadaan. Dari total anggaran Rp60 miliar, dana yang digunakan untuk pengadaan bibit disebut hanya sekitar Rp4,5 miliar. Temuan tersebut memunculkan dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp50 miliar.
Sejauh ini, Kejati Sulsel telah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Bahtiar Baharuddin. Penyidik juga telah memeriksa lebih dari 80 saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat pemerintah, kelompok tani, pihak swasta, hingga mantan pimpinan DPRD Sulsel. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek yang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang ditangani Kejati Sulsel dalam beberapa tahun terakhir.
