Seorang warga Sulawesi Selatan bernama Abdul Waiz menjadi korban dugaan penipuan online bermodus undangan digital melalui WhatsApp hingga mengalami kerugian Rp50 juta. Polisi akhirnya menangkap seorang pria bernama Romi yang diduga menjadi pelaku dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp berisi file Android Package Kit (APK) yang disamarkan sebagai undangan digital. File tersebut diduga digunakan untuk mengelabui korban agar membuka atau memasangnya di ponsel, sehingga berpotensi membahayakan informasi pribadi maupun data sensitif.
Setelah mengalami kerugian, Abdul Waiz melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Sulsel pada 22 Agustus 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Unit Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Ditreskrimsus Polda Sulsel melalui serangkaian penyelidikan.
Kanit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Andi Reza Pahlawan, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan file APK yang dikemas menyerupai undangan digital untuk memperdaya korban.
“Jadi file itu digunakan untuk mengelabui korban agar membuka atau memasangnya di perangkat mereka, jadi modusnya APK yang disamarkan sebagai undangan digital,” ujar Andi Reza kepada wartawan di Makassar, Minggu (11/10/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan Romi hingga ke kampung halamannya di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Romi kemudian ditangkap pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dalam operasi bersama personel Resmob Polres OKI. Proses penangkapan sempat mendapat penolakan dari keluarga terduga pelaku, tetapi petugas akhirnya berhasil mengamankannya.
Polisi turut menyita dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan. Dari hasil pemeriksaan, uang yang diduga diperoleh Romi melalui aksinya disebut telah digunakan untuk membangun rumah dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
“Keuntungannya telah digunakan untuk membangun rumah dan memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarga,” ungkap Andi Reza.
Atas dugaan perbuatannya, Romi dijerat pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap file APK yang dikirim melalui WhatsApp, terutama yang menyamar sebagai undangan digital.
