By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
sulselakurat.co.id
  • News
    • Peristiwa Terkini
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
  • Daerah
    • Kabupaten
    • Kota Makassar
  • Explore
    • Budaya
    • Kuliner
    • Wisata
  • Kalender
    • Acara Adat
    • Acara Masyarakat
    • Festival
    • Kegiatan Daerah
  • Lingkungan & Energi
    • Isu lingkungan
    • Keberlanjutan
    • Pertambangan & energi
  • Hiburan
    • Musik
    • Olahraga
  • Lainnya
Reading: Masyarakat Sulsel Wajib Tahu! Penjual LPG 3 Kg di Atas HET Bisa Dilaporkan dan Kena Sanksi
Share
  • Sulawesi Selatan
  • Peristiwa Terkini
  • Sulsel
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lingkungan
  • Kesehatan
  • Kota Makassar
  • Keberlanjutan
  • Politik
sulselakurat.co.idsulselakurat.co.id
Font ResizerAa
Search
  • News
    • Peristiwa Terkini
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
  • Daerah
    • Kabupaten
    • Kota Makassar
  • Explore
    • Budaya
    • Kuliner
    • Wisata
  • Kalender
    • Acara Adat
    • Acara Masyarakat
    • Festival
    • Kegiatan Daerah
  • Lingkungan & Energi
    • Isu lingkungan
    • Keberlanjutan
    • Pertambangan & energi
  • Hiburan
    • Musik
    • Olahraga
  • Lainnya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
Copyright © 2026 Sulselakurat.co.id Berita Sulawesi Selatan. All Rights Reserved.
Beranda » Masyarakat Sulsel Wajib Tahu! Penjual LPG 3 Kg di Atas HET Bisa Dilaporkan dan Kena Sanksi
EkonomiNewsPemerintahan

Masyarakat Sulsel Wajib Tahu! Penjual LPG 3 Kg di Atas HET Bisa Dilaporkan dan Kena Sanksi

Redaksi
2 bulan ago
Share
Masyarakat Sulsel Wajib Tahu! Penjual LPG 3 Kg di Atas HET Bisa Dilaporkan dan Kena Sanksi
SHARE

Pelaku usaha di Sulawesi Selatan yang menjual LPG 3 kilogram dan BBM bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) terancam mendapat sanksi. Fungsional Pengawas Bidang Perlindungan Konsumen, Tertib Niaga, dan Pengawasan Disperindag Sulsel, Hardianto, mengatakan pengawasan dilakukan terhadap harga jual dan legalitas pelaku usaha. 

More Read

Petani Balla Luwu Siapkan Musim Tanam Baru, Kolaborasi dengan Masmindo Berpeluang Diperluas ke Sektor Pertanian
Petani Balla Luwu Siapkan Musim Tanam Baru, Kolaborasi dengan Masmindo Berpeluang Diperluas ke Sektor Pertanian
Jelang Hari Pernikahan, Rumah Calon Pengantin di Takalar Dibobol! Uang dan Emas Total Rp250 Juta Raib
Kabar Gembira! Pembangunan Bendungan Jenelata Ditarget Rampung 2028, Bakal Dukung Irigasi 23 Ribu Hektare di Sulsel
Potret Bangunan SD Inpres Borongbulo di Pelosok Gowa, Hanya Berdinding Bambu dan Seng!
Rokok Ilegal Masih Marak di Sulsel, 111 Juta Batang Disita dan Potensi Kerugian Negara hingga Rp113 Miliar

Hedianto mengatakan, penindakan dapat dilakukan apabila ditemukan bukti konkret adanya pelanggaran. Petugas akan melakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga rekomendasi pencabutan izin.

“Ketika ada pelaku usaha perdagangan yang menjual BBM atau LPG 3 kilo di atas HET dan ada bukti konkret, maka kami bisa memberikan teguran secara tertulis sebanyak tiga kali,” ujar Hardianto, Rabu (19/8/2026).

Teguran tertulis menjadi tahapan awal sebelum sanksi lebih lanjut diberikan. Apabila pelaku usaha tetap menjual barang bersubsidi tidak sesuai ketentuan setelah tiga kali teguran, Disperindag Sulsel dapat memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha.

Pengawasan harga menjadi penting karena LPG 3 kg dan BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyaluran serta harga jualnya telah diatur. Penjualan di atas ketentuan berpotensi membuat masyarakat harus membayar lebih mahal untuk mendapatkan barang bersubsidi.

HET LPG 3 kg di Sulawesi Selatan ditetapkan berdasarkan peraturan kepala daerah (Pergub/Perbup) di masing-masing kabupaten atau kota. Kisaran rata-rata harga di pangkalan resmi sekitar Rp16.000 hingga Rp19.500 per tabung tergantung pada radius jarak pengiriman dari agen atau stasiun pengisian (SPBE).

Selain persoalan harga, legalitas tempat usaha turut diperiksa. Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan tanpa memiliki izin sesuai ketentuan juga dapat dikenai teguran tertulis.

“Pelaku usaha perdagangan diwajibkan memiliki perizinan di bidang perdagangan. Apabila pelaku usaha tidak memiliki izin, kami bisa memberikan teguran tertulis sebanyak tiga kali,” ujar Hardianto.

Pengawasan tersebut mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dengan mekanisme tersebut, temuan penjualan LPG 3 kg maupun BBM bersubsidi diatas HET harus disertai bukti konkret. Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran harga dapat mendokumentasikan harga atau transaksi sebagai informasi pendukung untuk dilaporkan kepada pihak terkait.

You Might Also Like

Bisnis Pengiriman Kargo Kembali Bergairah, Tarif Angkutan Curah Melonjak
Siswi 14 Tahun Ditemukan di Rumah Pacar usai Dilaporkan Hilang, Kasus Kini Berujung Laporan Pencabulan!
Sampah Menggunung hingga 100 Ton di Gowa, Seluruh Armada Berhenti Beroperasi karena Anggaran BBM Tak Tersedia
Konflik Pemkab dan DPRD Gowa Memanas, Bupati Minta Gubernur Fasilitasi Mediasi di Tengah Proses Hak Angket
Kelangkaan BBM Sulsel Mulai Hantam Usaha Transportasi, PO Cahaya Bone Tak Berani Operasikan Seluruh Armada
TAGGED:LPGSulawesi SelatanSulsel
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Modus Tes Urine, Guru SD di Takalar Diduga Rekam Mahasiswi KKN Diam-Diam di Toilet Sekolah Modus Tes Urine, Guru SD di Takalar Diduga Rekam Mahasiswi KKN Diam-Diam di Toilet Sekolah
Next Article 112 Kasus Karhutla Terjadi di Sulsel, Enrekang Paling Parah dengan Lebih dari Seribu Hektare Terbakar 112 Kasus Karhutla Terjadi di Sulsel, Enrekang Paling Parah dengan Lebih dari Seribu Hektare Terbakar

Follow

Temukan Kami di Media Sosial @sulselakurat
10kLike
50kFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
Berita Terpopuler
Toraja Utara Sport Center Baru
HiburanNewsOlahragaPeristiwa Terkini

Toraja Utara Resmikan Sport Center Baru, Diharapkan Jadi Pusat Pembinaan Atlet

By [email protected]
2 bulan ago
Babak Baru Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar! Bahtiar Baharuddin Gugat Status Tersangka
Jembatan Rusak Tak Kunjung Dibenahi Hambat Aktivitas Warga, Warga Maros Patungan Perbaiki Akses Utama
Sindikat Penggelapan 21 Mobil Terbongkar di Sulsel, Anggota DPRD Bantaeng hingga Oknum Polisi Ikut Terseret
Dua Pekan Buron! Pelarian Empat Tahanan Narkoba Polda Sulsel Berakhir, Tiga Ditangkap Kembali & Satu Meninggal Usai Ditembak
about us

Portal media online wilayah Sulawesi Selatan Sulselakurat.co.id menyajikan berita harian yang jelas dan akurat.

News
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Peristiwa Terkini
  • Politik
Daerah
  • Kabupaten
  • Kota Makassar
Lingkungan
  • Isu lingkungan
  • Keberlanjutan
  • Pertambangan & energi
Kalender
  • Acara Adat
  • Acara Masyarakat
  • Festival
  • Kegiatan Daerah
Explore
  • Wisata
  • Budaya
  • Kuliner
Hiburan
  • Musik
  • Olahraga
About Us
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
  • SOP Perlindungan Wartawan
Copyright © 2026 Sulselakurat.co.id Berita Sulawesi Selatan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?