Dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dengan seorang konsultan politik menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Isu tersebut muncul melalui keterangan sejumlah saksi, termasuk suami Bupati Gowa, dalam rangkaian sidang yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2026 lalu.
Salah satu saksi, Zaenal, mengaku melakukan penelusuran sendiri terhadap aktivitas Bupati Gowa bersama Muhammad Basri alias Basri Kajang atau Om Bas. Dalam keterangannya di hadapan pansus, ia mengaku mengikuti kendaraan yang ditumpangi keduanya hingga ke sejumlah lokasi.”Saya mengikuti jejak Ibu Bupati bersama Basri Kajang hingga ke sebuah perumahan dan apartemen,” ujar Zaenal dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa
Zaenal juga mengaku mempertanyakan alasan Basri Kajang masih mendampingi Bupati Gowa, meski kontraknya sebagai konsultan politik disebut telah berakhir.
Keterangan lain disampaikan suami Bupati Gowa, Khaerul Aco, yang turut dihadirkan sebagai saksi. Ia mengaku pernah menanyakan langsung isu tersebut kepada istrinya, namun mendapat bantahan.
Dalam sidang yang sama, Khaerul juga mengungkap bahwa dirinya pernah menerima surat gugatan perceraian pada Maret 2026. Ia mengaku baru mengetahui putusan perceraian setelah menerima tangkapan layar putusan pengadilan dari rekannya.
Menanggapi berkembangnya isu tersebut, Husniah menyatakan menghormati proses hak angket yang sedang berlangsung. Namun, ia menilai pembahasan yang menyangkut persoalan pribadi tidak seharusnya menjadi bagian dari materi hak angket.
“Saya menghargai apa yang dilakukan DPRD Gowa. Namun, jika sudah masuk ke ranah non-kebijakan, saya merasa itu telah masuk ke wilayah pribadi,” ujarnya.
Husniah juga membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya dan menyatakan siap memberikan klarifikasi apabila diperlukan.
Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, menegaskan bahwa penyelidikan tidak berfokus pada kehidupan pribadi kepala daerah, melainkan pada dugaan dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pansus telah memeriksa sekitar 20 saksi dalam tiga agenda sidang, juga berencana memanggil Bupati Gowa pada awal Juli 2026 untuk memberikan keterangan dalam forum hak angket.
Hingga saat ini, sidang hak angket masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan ataupun putusan terkait berbagai keterangan yang disampaikan para saksi.
