Delapan warga di Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi korban serangan anjing liar yang dinyatakan positif rabies. Pemerintah Kabupaten Maros pun menetapkan kejadian tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan, status KLB ditetapkan karena rabies termasuk penyakit yang mengancam nyawa manusia. Menurutnya, satu kasus rabies saja sudah tergolong kondisi darurat.
Usai menerima laporan warga diserang anjing liar, pemerintah langsung bergerak cepat melakukan penanganan. Anjing tersebut kemudian diburu dan dilumpuhkan bersama warga setempat.
Anjing liar itu selanjutnya diperiksa oleh Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros. Hasil pemeriksaan memastikan anjing tersebut positif rabies.
Pemkab Maros bersama BBVet kini melakukan penyisiran serta vaksinasi terhadap anjing-anjing di wilayah Kecamatan Camba. Langkah itu dilakukan untuk mencegah penyebaran rabies lebih luas.
Chaidir berharap proses vaksinasi dapat segera rampung dalam satu hingga dua pekan ke depan. Fokus utama saat ini berada di area yang diduga terpapar rabies.
Diketahui, serangan anjing liar terjadi di Kelurahan Cempaniga, Kecamatan Camba, sejak Rabu (6/5) malam hingga Kamis (7/5) pagi. Total terdapat delapan warga yang menjadi korban gigitan.
Kepala Puskesmas Camba, Fitriani memastikan seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis dengan cepat. Korban juga langsung menerima vaksin anti rabies setelah menjalani perawatan luka.
Menurutnya, meski anjing tersebut positif rabies, seluruh korban dipastikan tidak terpapar karena cepat datang ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan.
Dinas Kesehatan juga telah menyiapkan vaksin anti rabies (VAR) dan serum anti rabies (SAR) untuk memenuhi kebutuhan pengobatan para korban. Delapan pasien tersebut disebut harus menjalani tiga kali suntikan vaksin.
Sementara itu, warga bersama aparat akhirnya berhasil melumpuhkan dan menembak mati anjing liar tersebut pada Kamis (7/5) sekitar pukul 14.00 Wita. Langkah itu dilakukan untuk mencegah adanya serangan susulan.
