Dugaan penggelapan uang perusahaan kembali terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang karyawan perusahaan distributor berinisial SM (32), warga Kecamatan Pattallassang, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan uang hasil penagihan pelanggan senilai Rp110,9 juta.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menemukan adanya selisih antara hasil penagihan dari sejumlah toko mitra dengan dana yang disetorkan ke perusahaan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Somba Opu untuk diproses secara hukum.
Panit Opsnal Polsek Somba Opu, Ipda M. Iskandar, mengatakan SM bekerja sebagai tenaga sales sekaligus penagih pembayaran di CV Jaya Mandiri sejak Januari 2026. Dalam tugasnya, pelaku bertanggung jawab menerima pembayaran dari pelanggan dan menyetorkan uang tersebut kepada perusahaan.
“Uang hasil penagihan yang diterima dari toko-toko mitra tidak disetorkan kepada perusahaan sebagaimana mestinya,” ujar Iskandar, Sabtu (27/6/2026).
Akibat dugaan perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp110,9 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menyebut sebagian uang yang diduga dikuasai pelaku digunakan untuk membayar utang dan bermain judi online.
“Setelah kami melakukan interogasi awal, pelaku telah mengakui perbuatannya. Uang tersebut digunakan untuk membayar utang, dan sebagian dipakai untuk judi online,” jelasnya.
Penyidik masih mendalami aliran dana tersebut untuk memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima atau menikmati hasil dugaan penggelapan tersebut.
“Kami tetap melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan apakah ada aliran dana kepada pihak lain atau kemungkinan adanya tersangka lain,” ujar Iskandar.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini menambah daftar perkara pidana yang diduga dipicu oleh praktik judi online. Dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas tersebut kerap dikaitkan dengan berbagai tindak pidana ekonomi, termasuk penggelapan, penipuan, hingga penyalahgunaan dana perusahaan.
