Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan masih menjadi persoalan. Hingga Agustus 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan menyita 111,49 juta batang rokok ilegal tanpa cukai. Jumlah hasil penindakan itu meningkat 390 persen dibanding periode yang sama pada 2025 sebanyak 22,71 juta batang.
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Martha Octavia mengatakan nilai rokok ilegal yang disita mencapai Rp173,39 miliar. Sementara potensi kerugian negara dari peredaran barang tersebut mencapai Rp113,21 miliar. Pada periode yang sama tahun lalu, potensi kerugian negara tercatat Rp22,29 miliar.
“Penindakan yang dilakukan jajaran DJBC Sulbagsel sangat baik. Hingga Agustus 2026, peningkatan penindakan mencapai 390 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang berhasil menyita 22,71 juta batang rokok ilegal,” ujar Martha di Makassar, Selasa (29/9/2026).
Menurut Martha, sebagian besar rokok ilegal yang ditemukan beredar di Sulsel berasal dari produksi rumahan. Selain itu, terdapat rokok ilegal yang masuk melalui jalur laut menggunakan kapal roll on-roll off atau roro.
Peredaran rokok ilegal tersebut menjadi perhatian karena produk tanpa pita cukai dapat mengurangi penerimaan negara. Pada semester pertama 2026, DJBC Sulbagsel juga menyebut pengawasan dilakukan melalui operasi intelijen, patroli, serta pemeriksaan pada sejumlah jalur distribusi yang dianggap rawan.
Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal juga dilakukan dengan dukungan Satuan Polisi Pamong Praja di sejumlah daerah. Selain penindakan, petugas memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak memperjual belikan rokok tanpa cukai.
Upaya tersebut dilakukan karena peredaran rokok ilegal masih ditemukan melalui berbagai jalur di Sulsel. Pengawasan tidak hanya menyasar sumber produksi dan jalur masuk barang, tetapi juga distribusi hingga tingkat pedagang untuk mencegah rokok tanpa cukai kembali beredar di masyarakat.
DJBC Sulbagsel menyatakan pengawasan akan terus dilakukan hingga jalur distribusi dan tingkat pengecer. Masyarakat dan pelaku usaha juga didorong memahami ketentuan cukai agar tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi rokok ilegal.
