Seorang pria berinisial MN (30) ditangkap setelah diduga membobol rumah kosong di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku diduga membawa kabur emas batangan, perhiasan, uang tunai, dan barang elektronik dengan total kerugian korban mencapai Rp1,3 miliar.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Sangkala, menjelaskan bahwa pencurian terjadi ketika rumah korban berinisial MY dalam keadaan kosong. Saat kejadian, pemilik rumah diketahui sedang berlibur ke luar negeri selama beberapa hari.
Sebelum melancarkan aksinya MN diduga terlebih dahulu mengamati kondisi rumah korban. Setelah memastikan rumah tidak berpenghuni, pelaku diduga merusak sejumlah bagian bangunan untuk masuk dan mengambil barang-barang berharga.
“Pada saat pelaku melakukan tindak pidana tersebut, kondisi rumah dalam keadaan kosong ditinggalkan oleh pemilik rumah dalam beberapa hari keluar negeri liburan,” kata Sangkala di Mapolrestabes Makassar, Selasa (27/10/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga kepada polisi. Berdasarkan laporan tersebut, Tim URC Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
“Setelah laporan tersebut, kami dari Satreskrim Polrestabes Makassar melaksanakan penyelidikan mendalam, mengumpulkan bukti-bukti, petunjuk hingga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ujar Sangkala.
Hasil penyelidikan mengarah kepada MN yang kemudian ditangkap di kediamannya di Jalan Kumala II, Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah perhiasan emas dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan pencurian. Polisi juga memeriksa telepon genggam pelaku untuk menelusuri dugaan penjualan barang hasil kejahatan.
“Sesuai dengan laporan dan hasil penyelidikan, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp1,3 miliar yang terdiri berupa perhiasan emas, kemudian ada emas dalam bentuk batang,” jelas Sangkala.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga sebagian uang hasil pencurian digunakan untuk bermain judi online. “Hasil kejahatannya, salah satunya digunakan untuk judi online,” ungkapnya.
Dalam proses pemeriksaan, polisi juga menghadirkan tenaga ahli bahasa untuk membantu komunikasi dengan MN yang diketahui merupakan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran pemeriksaan.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus pencurian tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan dan aliran uang yang diduga digunakan untuk judi online.
