Misteri kematian pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Valenth Alexie Tamboto (24) di Republik Armenia masih dalam penyelidikan. Korban diduga menjadi korban pembunuhan setelah baru sekitar tiga bulan bekerja sebagai staf pemasaran di sebuah perusahaan konsultan teknologi informasi (IT) di Kota Yerevan.
Valenth, warga Kampung Boko, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, ditemukan meninggal di tempat tinggal yang disediakan perusahaan pada Rabu (15/7/2026). Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tangan, kaki, leher, dan mulut terikat lakban.
Adik korban, Arnold Laurenc Tamboto, mengatakan dirinya masih sempat berkomunikasi dengan sang kakak melalui WhatsApp dan Telegram pada dini hari sebelum korban ditemukan meninggal. Saat itu, korban tidak menceritakan adanya persoalan di tempat kerja dan hanya menyampaikan keinginannya untuk pulang ke Indonesia.
Arnold mengungkapkan, keluarga memperoleh informasi dari sejumlah rekan kerja korban mengenai dugaan motif pembunuhan. Valenth diduga sempat diajak terlibat dalam penggelapan dana perusahaan, namun memilih menolak.
“Dari informasi rekan kerjanya, ada dugaan beberapa orang ingin menggelapkan dana perusahaan dan kakak saya diajak ikut. Tapi kakak saya menolak. Ada kemungkinan itu menjadi motif, tetapi kami masih menunggu informasi resmi dari pihak berwenang,” kata Arnold, Rabu (22/7/2026).
Meski demikian, keluarga menegaskan informasi tersebut masih sebatas dugaan karena penyelidikan oleh otoritas Armenia masih berlangsung.
Keluarga juga menerima informasi bahwa enam orang terduga pelaku telah diamankan, sementara satu orang lainnya diduga masih buron. Namun, informasi tersebut juga belum dikonfirmasi secara resmi oleh aparat Armenia.
Hingga kini, keluarga mengaku belum memperoleh akses terhadap jenazah korban. Arnold mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kyiv yang menangani urusan diplomatik Indonesia di Armenia masih berupaya mendapatkan izin dari otoritas setempat.
“Kami sudah dibantu KBRI, tetapi sampai sekarang mereka juga belum bisa mendapat akses langsung menemui jenazah. Kami sangat berharap jenazah kakak kami bisa segera dipulangkan ke Indonesia agar dapat dimakamkan di kampung halaman,” ujarnya.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, mengatakan pemerintah Indonesia menerima informasi mengenai kasus tersebut pada 16 Juli 2026. Setelah itu, KBRI Kyiv berkoordinasi dengan Konsul Kehormatan RI di Yerevan, aparat penegak hukum Armenia, serta komunitas WNI setempat untuk melakukan verifikasi informasi.
Pada 18 Juli 2026, KBRI Kyiv juga mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Armenia untuk memastikan terpenuhinya hak-hak kekonsuleran WNI, termasuk memperoleh akses terhadap jenazah korban dan melakukan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Berdasarkan informasi awal dari otoritas Armenia, sejumlah warga negara Indonesia diduga terlibat dalam kasus tersebut dan telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Hingga kini, penyebab pasti kematian Valenth, dugaan motif pembunuhan, serta keterlibatan para terduga pelaku masih menunggu hasil investigasi resmi dari aparat Armenia.
