Sebanyak 6.023 nomor polisi kendaraan di Sulawesi Selatan diblokir dari transaksi BBM setelah terdeteksi melakukan pembelian dengan pola tidak normal atau anomali sepanjang 2026. Pengawasan juga menyasar SPBU dengan 63 SPBU di Sulsel telah dikenai sanksi hingga pertengahan tahun ini.
Sales Area Manager Retail Sulselbar PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Rainier Axel Siegfried Parlindungan Gultom, mengatakan pemblokiran dilakukan setelah evaluasi terhadap pola transaksi pembelian BBM di SPBU.
“Untuk wilayah Sulsel sendiri, kami kurang lebih sudah memblokir sekitar 6.023 nomor polisi yang terindikasi melakukan pembelian tidak normal di SPBU yang ada,” kata Rainier di Makassar, Rabu (9/9/2026).
Pemantauan dilakukan terhadap transaksi yang menggunakan nomor polisi dan barcode kendaraan. Kendaraan dengan pola pembelian yang dinilai tidak wajar dapat dievaluasi hingga berujung pada pemblokiran.
Pengawasan juga diarahkan terhadap dugaan praktik pelangsiran BBM. Pengelola SPBU diminta memeriksa kendaraan yang melakukan pengisian, termasuk mengantisipasi penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah tidak wajar.
Selain itu, Pertamina menerima laporan mengenai barcode kendaraan yang diduga difoto atau diambil tangkapan layarnya untuk digunakan pihak lain. Untuk mencegah penyalahgunaan tersebut, masyarakat diimbau selalu memperbarui barcode kendaraan secara berkala agar kode yang tersimpan sebelumnya tidak dapat digunakan kembali oleh pihak lain.
Penindakan tidak hanya dilakukan terhadap kendaraan. Hingga pertengahan 2026, sebanyak 63 SPBU di Sulawesi Selatan telah dikenai sanksi skorsing selama dua hingga empat pekan setelah ditemukan pelanggaran.
Selama masa skorsing, SPBU yang dikenai sanksi tidak mendapatkan penyaluran BBM bersubsidi.
Pengawasan tersebut berlangsung di tengah antrean kendaraan yang masih terjadi di sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan. Pertamina menyatakan pasokan BBM tetap disalurkan setiap hari, sementara pengawasan terhadap transaksi dan distribusi diperketat untuk mencegah penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
