Polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dan DPRD Gowa terus memanas di tengah bergulirnya proses hak angket yang telah memasuki tahap akhir. Di tengah situasi tersebut, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengirim surat kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, untuk meminta fasilitas mediasi antara eksekutif dan legislatif.
Sebelumnya, perseteruan antara Pemkab Gowa dan DPRD Gowa mencuat setelah DPRD menggunakan hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan. Mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan beasiswa doktoral, penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, hingga dugaan pelanggaran etika yang berkaitan dengan isu perselingkuhan Bupati Gowa yang sempat menjadi perhatian publik.
Permohonan mediasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 100.1.4.4/1022/Bagian Umum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat itu, Bupati Gowa meminta gubernur memfasilitasi dialog guna meredakan konflik kelembagaan yang dinilai berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan, pelayanan publik, pembahasan program pembangunan, hingga stabilitas sosial dan politik di Kabupaten Gowa.
Kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, membenarkan surat tersebut. Menurutnya, mediasi diharapkan dapat menjadi ruang untuk memulihkan komunikasi antara eksekutif dan legislatif tanpa mengesampingkan fungsi pengawasan DPRD.
“Kami berharap mediasi bisa memulihkan komunikasi kelembagaan dan memperkuat sinergi kedua institusi,” ujar Amirullah, Rabu (22/7/2026).
Namun, Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan bahwa surat yang diterima tidak disertai lampiran sebagaimana disebutkan dalam dokumen. Oleh karena itu, DPRD mengaku belum memahami bentuk mediasi yang dimohonkan Bupati Gowa.
“Dalam surat itu hanya ada permintaan mediasi, tetapi kami belum memahami mediasi seperti apa yang dimaksud karena lampirannya tidak ada,” kata Hasrul.
Meski demikian, Hasrul menegaskan usulan mediasi tidak akan menghentikan proses hak angket yang sedang berjalan. Menurutnya, Panitia Khusus (Pansus) tetap menyelesaikan laporan akhir sesuai jadwal.
“Forum mediasi tidak akan mempengaruhi kinerja pansus atau proses hak angket yang sedang berjalan. Seluruh tahapan tetap kami lanjutkan,” tegasnya.
Respons berbeda datang dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Saat dimintai tanggapan mengenai surat permohonan mediasi tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman tidak memberikan penjelasan dan meminta awak media mengkonfirmasi kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman.
Namun, Jufri mengaku belum menerima surat resmi sebagaimana yang dimaksud. Ia menyebut dokumen yang diterimanya tidak memiliki stempel sehingga belum dapat dipastikan sebagai surat resmi.
“Saya sudah tanya, tidak ada. Surat yang dikirim ke saya tidak ada stempelnya, berarti bukan surat resmi,” ujar Jufri.
Sementara itu, proses hak angket DPRD Gowa terus berlanjut. DPRD memiliki waktu hingga akhir Juli 2026 untuk menyelesaikan laporan Panitia Khusus sebelum disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, MA memiliki waktu 30 hari untuk memberikan putusan sesuai mekanisme yang berlaku.
