Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi masih menjadi perhatian. Untuk menekan penyaluran yang tidak tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memblokir ribuan kendaraan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan pembelian BBM subsidi melalui sistem pengawasan digital.
Hingga Juli 2026, sebanyak 3.364 nomor polisi kendaraan di wilayah Sulawesi telah diblokir. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.400 kendaraan berasal dari wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses verifikasi yang terus berlangsung hingga Agustus 2026.
Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan pemblokiran dilakukan untuk menjaga agar distribusi BBM subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.
Sementara itu, Sales Branch Manager Fuel Sulselbar Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fandy Achmad Sitaba, mengatakan pengawasan dilakukan melalui sistem digital yang dipadukan dengan pemantauan langsung di SPBU. Seluruh transaksi BBM subsidi dipantau menggunakan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan dicocokkan dengan data nomor polisi kendaraan yang melakukan pengisian.
Menurutnya, kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan BBM subsidi tidak langsung diblokir. Pertamina terlebih dahulu melakukan verifikasi berlapis dengan mencocokkan rekaman CCTV dan data transaksi sebelum mengajukan pemblokiran.
“Nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan akan diverifikasi terlebih dahulu. Setelah dipastikan memenuhi unsur pelanggaran, baru kami ajukan untuk diblokir,” ujar Fandy (25/7/2026)
Ia menegaskan proses tersebut juga dirancang untuk menghindari kesalahan terhadap kendaraan yang memiliki fungsi pelayanan publik, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, maupun kendaraan operasional lainnya.
Data hasil pengawasan tersebut selanjutnya dilaporkan secara berkala kepada BPH Migas sebagai bagian dari evaluasi distribusi BBM bersubsidi. Langkah ini dilakukan di tengah tingginya perhatian publik terhadap penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
